Penerapan Prinsip 6C dalam Pembiayaan Bermasalah pada Produk Cicil Emas di PT BSI Persero Tbk KCP Sleman
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip 6C (Character,
Capacity, Capital, Collateral, Condition of Economy, dan Constraint/Control)
dalam mengurangi pembiayaan bermasalah pada produk Cicil Emas di PT Bank
Syariah Indonesia Tbk KCP Sleman. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif
deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam terhadap
tiga informan kunci (Branch Operational Supervisor Manager, Pawning Sales
Officer, dan Pawning Appraisal), observasi langsung, studi pustaka, dan
dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pembiayaan Cicil
Emas dilaksanakan melalui sebelas tahapan prosedur yang sistematis, mulai dari
edukasi awal hingga pelunasan dan penyerahan emas, dengan menggunakan akad
murabahah yang sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No. 77/DSN-MUI/V/2010.
Penyebab pembiayaan bermasalah dikategorikan menjadi dua faktor, yaitu internal
debitur (rendahnya literasi keuangan, perilaku konsumtif, kurangnya perencanaan
arus kas, dan musibah pribadi) dan eksternal debitur (fluktuasi harga emas,
penurunan pendapatan, kondisi mendesak, dan bencana alam). Implementasi
prinsip 6C dilakukan secara terintegrasi dan menyeluruh, di mana penilaian
karakter melalui SLIK OJK dan wawancara mendalam, kapasitas melalui
perhitungan Debt Service Ratio (DSR) yang ketat, modal melalui kewajiban uang
muka minimal 10%, agunan melalui sistem self-collateralized, kondisi ekonomi
melalui pemantauan indikator makroekonomi, serta kontrol melalui kepatuhan
terhadap fatwa DSN-MUI dan kebijakan prudensial OJK. Pendekatan
komprehensif ini terbukti efektif dalam mempertahankan kualitas portofolio
pembiayaan dan mengurangi risiko gagal bayar (default risk) pada produk Cicil
Emas di Bank Syariah Indonesia KCP Sleman.
Collections
- Financial Analysis [35]
