Reformulasi Pengaturan Pemaafan Hakim (Rechterlijk Pardon) di Indonesia (Studi Perbandingan dengan Non-Conviction Order di Australia)
Abstract
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) memperkenalkan konsep judicial pardon (rechterlijk pardon)
dalam Pasal 54 ayat (2), yang memungkinkan hakim menyatakan terdakwa bersalah tanpa
menjatuhkan pidana pada perkara ringan atau ketika pemidanaan dianggap tidak
proporsional. Namun, ketentuan tersebut belum mengatur mekanisme pengawasan pasca
putusan sehingga berpotensi menimbulkan kekosongan norma dan melemahkan kepastian
hukum. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan,
konseptual, dan perbandingan dengan membandingkan judicial pardon di Indonesia dan
mekanisme Non-Conviction Order (NCO) dalam Crimes (Sentencing Procedure) Act 1999
di New South Wales (NSW), Australia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme
NCO di NSW lebih komprehensif melalui Conditional Release Order (CRO) yang
menyediakan pengawasan terstruktur oleh Community Corrections Officers dan terbukti
mampu menekan residivisme. Sebaliknya, judicial pardon di Indonesia masih bersifat
absolut tanpa konsekuensi hukum pasca putusan. Penelitian ini menawarkan model
diferensiasi berupa judicial pardon absolut untuk perkara ringan dan judicial pardon
bersyarat bagi perkara yang memerlukan pengawasan rehabilitatif. Formulasi ideal tersebut
memerlukan perubahan Pasal 54 KUHP, pengaturan teknis dalam KUHAP, penerbitan
PERMA, serta penguatan kelembagaan BAPAS.
Collections
- Law [3916]
