Perbandingan Pengaturan Perlindungan Martabat Jenazah dan Tindak Pidana Nekrofilia di Indonesia dan Inggris
Abstract
Fenomena kejahatan seksual terhadap jenazah nekrofilia merupakan pelanggaran
serius terhadap martabat manusia yang tidak hanya melekat pada manusia yang
masih hidup akan tetapi manusia yang sudah meninggal berakhir pada kematian
biologis. Dalam sistem hukum pidana Indonesia, perbuatan tersebut belum diatur
secara eksplisit sebagai tindak pidana khusus, melainkan masih dikualifikasikan
secara implisit melalui Pasal 271 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP
mengenai perlakuan tidak beradab terhadap jenazah. Rumusan norma yang
bersifat umum serta ancaman pidana yang relatif ringan menimbulkan kekaburan
hukum dan berpotensi melemahkan perlindungan terhadap kehormatan jenazah
serta rasa keadilan masyarakat. Permasalahan ini menjadi semakin relevan apabila
dibandingkan dengan praktik hukum di Inggris yang secara progresif merespons
kejahatan nekrofilia melalui penguatan norma berbasis martabat manusia serta
integrasi pendekatan kriminologis dan forensik. Penelitian ini bertujuan
menganalisis pengaturan tindak pidana nekrofilia dalam hukum pidana Indonesia
dan merumuskan konsep pengaturan ideal berdasarkan best practice sistem
hukum Inggris. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum
normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan
hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan nekrofilia di Indonesia
masih bersifat implisit dan multitafsir, sehingga diperlukan reformulasi kebijakan
hukum pidana melalui pengaturan eksplisit dengan unsur delik yang jelas dan
sanksi yang proporsional guna menjamin perlindungan martabat manusia
pascakematian.
Collections
- Law [3916]
