| dc.description.abstract | Perkembangan ekosistem startup di Indonesia mendorong meningkatnya penggunaan perjanjian
pre-seed sebagai dasar hubungan hukum antara founder dan investor. Salah satu klausul yang
memiliki peranan penting dalam perjanjian tersebut adalah klausul exit strategy, yaitu klausul
yang mengatur mekanisme pengakhiran investasi dan pengalihan kepemilikan saham. Namun
demikian, hukum positif Indonesia belum mengatur secara khusus mengenai klausul tersebut
sehingga menimbulkan persoalan mengenai kedudukan hukum dan implementasinya dalam
praktik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan klausul exit strategy dalam
perjanjian pre-seed pada kerja sama ekosistem startup di Indonesia serta mengkaji
implementasinya berdasarkan hukum perjanjian Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian
hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual,
perbandingan, dan pendekatan kasus. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif melalui metode
deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa klausul exit strategy memiliki
kedudukan hukum yang sah sebagai bentuk implementasi asas kebebasan berkontrak sepanjang
memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata, tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas,
peraturan pasar modal, serta dilaksanakan berdasarkan asas itikad baik, proporsionalitas, dan
pacta sunt servanda. Implementasi klausul tersebut dalam praktik masih menghadapi berbagai
hambatan, antara lain ketidakseimbangan posisi tawar para pihak, belum adanya standar
penyusunan klausul, serta belum optimalnya kepastian hukum terhadap mekanisme exit. Oleh
karena itu, diperlukan penyusunan klausul yang lebih komprehensif dan proporsional guna
memberikan kepastian hukum serta perlindungan yang seimbang bagi investor dan founder
dalam ekosistem startup di Indonesia. | en_US |