Show simple item record

dc.contributor.authorNazirah, Siti Sarah
dc.date.accessioned2026-09-05T06:35:38Z
dc.date.available2026-09-05T06:35:38Z
dc.date.issued2026
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/66755
dc.description.abstractPenelitian ini dilatarbelakangi oleh keterlambatan penerbangan yang merupakan salah satu permasalahan yang sering terjadi dalam penyelenggaraan jasa angkutan udara yang berpotensi merugikan penumpang sebagai konsumen. Maskapai selaku pelaku usaha memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, seperti memberikan kompensasi kepada penumpang saat terjadi keterlambatan penerbangan. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan kasus keterlambatan penerbangan yang mana pihak maskapai tidak memenuhi hak-hak penumpang secara optimal. Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui bentuk perlindungan konsumen terhadap penumpang atas keterlambatan penerbangan pada maskapai Lion Air, serta menganalisis faktor- faktor yang dapat menghambat penegakan hukum perlindungan konsumen terhadap penumpang yang mengalami keterlambatan penerbangan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan kasus dan peraturan perundang-undangan. Data yang digunakan meliputi data primer yang didapatkan secara langsung melalui wawancara, data sekunder yang meliputi bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa jurnal, karya ilmiah, dan internet, serta bahan hukum tersier berupa kamus. Teknik analisis data yang digunakan yaitu deskriptif-kualitatif dengan data yang didapatkan akan diolah untuk menjawab rumusan masalah dan menarik kesimpulan dari hasil data tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan konsumen terhadap penumpang atas keterlambatan penerbangan pada Maskapai Lion Air telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan, dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam praktiknya, Lion Air belum melaksanakan tanggung jawabnya dengan memberikan kompensasi sesuai dengan kategori keterlambatan yang diatur dalam peraturan perundnag-undangan. Sementara itu, terdapat hambatan dalam penegakan hukum perlindungan konsumen, yang terdapat dalam faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, faktor masyarakat, dan faktor budaya hukum. Hambatan tersebut menyebabkan hak-hak penumpang belum sepenuhnya terpenuhi secara optimal saat terjadi keterlmbatan penerbangan. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, diperlukan peningkatan pengawasan terhadap maskapai penerbangan, penguatan mekanisme penegakan hukum, serta peningkatan kesadaran masyarakat mengenai hak-haknya sebagai konsumen agar perlindungan hukum terhadap penumpang atas keterlambatan penerbangan dapat terlaksana dengan efektif.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPerlindungan Konsumen, Tanggung Jawab Pengangkutan, Keterlambatan Penerbangan, Maskapai Lion Airen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Konsumen terhadap Penumpang atas Keterlambatan Penerbangan (Studi pada Maskapai Lion Air)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM22410593


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record