Perlindungan Hukum Konsumen terhadap Penumpang atas Keterlambatan Penerbangan (Studi pada Maskapai Lion Air)
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh keterlambatan penerbangan yang merupakan
salah satu permasalahan yang sering terjadi dalam penyelenggaraan jasa angkutan
udara yang berpotensi merugikan penumpang sebagai konsumen. Maskapai selaku
pelaku usaha memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, seperti memberikan kompensasi kepada
penumpang saat terjadi keterlambatan penerbangan. Namun, dalam praktiknya
masih ditemukan kasus keterlambatan penerbangan yang mana pihak maskapai
tidak memenuhi hak-hak penumpang secara optimal. Penelitian ini bertujuan untuk
untuk mengetahui bentuk perlindungan konsumen terhadap penumpang atas
keterlambatan penerbangan pada maskapai Lion Air, serta menganalisis faktor-
faktor yang dapat menghambat penegakan hukum perlindungan konsumen terhadap
penumpang yang mengalami keterlambatan penerbangan. Penelitian ini merupakan
penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan kasus dan peraturan
perundang-undangan. Data yang digunakan meliputi data primer yang didapatkan
secara langsung melalui wawancara, data sekunder yang meliputi bahan hukum
primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa
jurnal, karya ilmiah, dan internet, serta bahan hukum tersier berupa kamus. Teknik
analisis data yang digunakan yaitu deskriptif-kualitatif dengan data yang
didapatkan akan diolah untuk menjawab rumusan masalah dan menarik kesimpulan
dari hasil data tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan
konsumen terhadap penumpang atas keterlambatan penerbangan pada Maskapai
Lion Air telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang
Penerbangan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen, dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015 tentang
Penanganan Keterlambatan Penerbangan, dan Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata. Dalam praktiknya, Lion Air belum melaksanakan tanggung jawabnya
dengan memberikan kompensasi sesuai dengan kategori keterlambatan yang diatur
dalam peraturan perundnag-undangan. Sementara itu, terdapat hambatan dalam
penegakan hukum perlindungan konsumen, yang terdapat dalam faktor hukum,
faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, faktor masyarakat, dan faktor
budaya hukum. Hambatan tersebut menyebabkan hak-hak penumpang belum
sepenuhnya terpenuhi secara optimal saat terjadi keterlmbatan penerbangan.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut, diperlukan peningkatan pengawasan terhadap
maskapai penerbangan, penguatan mekanisme penegakan hukum, serta
peningkatan kesadaran masyarakat mengenai hak-haknya sebagai konsumen agar
perlindungan hukum terhadap penumpang atas keterlambatan penerbangan dapat
terlaksana dengan efektif.
Collections
- Law [3916]
