| dc.description.abstract | Penelitian ini membahas pelaksanaan promosi dan mutasi berbasis sistem merit
dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemerintah Kota
Kotamobagu. Permasalahan utama yang dikaji adalah sejauh mana prinsip
meritokrasi diterapkan dalam proses promosi dan mutasi jabatan ASN serta faktor-
faktor yang menjadi kendala dalam implementasinya. Penelitian ini menggunakan
metode normatif-empiris dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan manajemen ASN serta menghubungkannya dengan fakta
lapangan melalui wawancara dan studi kepustakaan. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa pelaksanaan sistem merit dalam promosi dan mutasi jabatan
di Pemerintah Kota Kotamobagu masih cenderung bersifat prosedural-formalistik.
Secara normatif, pemerintah daerah telah mengacu pada regulasi nasional,
khususnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020. Namun, dalam praktiknya masih
terdapat kesenjangan antara norma hukum dan pelaksanaan di lapangan, terutama
karena dominasi subjektivitas pimpinan, intervensi politik, lemahnya transparansi
penilaian kinerja, serta belum optimalnya perlindungan hukum bagi ASN. Kendala
utama implementasi sistem merit meliputi ketiadaan regulasi teknis daerah,
lemahnya independensi otoritas kepegawaian, keterbatasan infrastruktur teknologi
informasi, rendahnya literasi hak ASN, dan kuatnya budaya patronase politik
dalam birokrasi daerah. Untuk mengatasi kendala tersebut, Pemerintah Kota
Kotamobagu perlu memperkuat regulasi lokal, membangun sistem manajemen
talenta mandiri, meningkatkan kapasitas asesor daerah, serta mengoptimalkan
fungsi pengawasan internal. Dengan demikian, penerapan sistem merit tidak
berhenti sebagai kewajiban administrative, tetapi menjadi instrument nyata dalam
mewujudkan birokrasi daerah yang profesional, objektif, transparan, dan
akuntabel. | en_US |