Show simple item record

dc.contributor.authorLestari, Sri Indah
dc.date.accessioned2026-09-04T04:01:55Z
dc.date.available2026-09-04T04:01:55Z
dc.date.issued2026
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/66713
dc.description.abstractKetentuan rechterlijk pardon (pemaafan hakim) merupakan pembaruan dalam sistem hukum pidana Indonesia yang salah satunya diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Sebelum ketentuan rechterlijk pardon (pemaafan hakim) ini disahkan, beberapa negara telah menerapkan nilai pemaafan ini, termasuk negara Indonesia dalam hukum adatnya yang memberikan pemaafan dengan mempertimbangkan keadilan bagi pelaku dan korban. Namun, pada ketentuan rechterlijk pardon (pemaafan hakim) ini dinilai belum memenuhi keadilan mutlak bagi korban sebagaimana yang tercantum dalam asas tujuan hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan prinsip hukum. Data penelitian dikumpulkan dengan metode studi pustaka, studi dokumen dan analisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan rechterlijk pardon (pemaafan hakim) merupakan jenis putusan yang memberikan wewenang kepada hakim untuk tidak menjatuhkan pidana walaupun terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Ketentuan rechterlijk pardon (pemaafan hakim) menjadi alternatif bagi hakim apabila menilai suatu perkara dijatuhi hukuman pidana akan menyalahi paradigma sistem peradilan yang berorientasi pada restoratif, restributif dan reintegrasi sosial. Kemudian, peraturan mengenai Putusan pemaafan hakim ini belum memenuhi asas tujuan hukum baik dari segi nilai keadilan, kepastian ataupun kemanfaatan. Peraturan mengenai pemaafan hakim ini harus disempurnakan dengan dilakukannya reformasi mengenai peraturan pemaafan hakim.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectRechterlijk Pardon, Putusan Pemaafan Hakim, Pemaafan, Asas Tujuan Hukumen_US
dc.titleAsas Tujuan Hukum dalam Ketentuan Rechterlijk Pardon (Pemaafan Hakim) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidanaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM22410323


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record