• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Asas Tujuan Hukum dalam Ketentuan Rechterlijk Pardon (Pemaafan Hakim) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

    Thumbnail
    View/Open
    22410323_Daftar Pustaka.pdf (291.9Kb)
    22410323_BAB 1.pdf (401.8Kb)
    22410323.pdf (1.516Mb)
    Date
    2026
    Author
    Lestari, Sri Indah
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Ketentuan rechterlijk pardon (pemaafan hakim) merupakan pembaruan dalam sistem hukum pidana Indonesia yang salah satunya diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Sebelum ketentuan rechterlijk pardon (pemaafan hakim) ini disahkan, beberapa negara telah menerapkan nilai pemaafan ini, termasuk negara Indonesia dalam hukum adatnya yang memberikan pemaafan dengan mempertimbangkan keadilan bagi pelaku dan korban. Namun, pada ketentuan rechterlijk pardon (pemaafan hakim) ini dinilai belum memenuhi keadilan mutlak bagi korban sebagaimana yang tercantum dalam asas tujuan hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan prinsip hukum. Data penelitian dikumpulkan dengan metode studi pustaka, studi dokumen dan analisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan rechterlijk pardon (pemaafan hakim) merupakan jenis putusan yang memberikan wewenang kepada hakim untuk tidak menjatuhkan pidana walaupun terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Ketentuan rechterlijk pardon (pemaafan hakim) menjadi alternatif bagi hakim apabila menilai suatu perkara dijatuhi hukuman pidana akan menyalahi paradigma sistem peradilan yang berorientasi pada restoratif, restributif dan reintegrasi sosial. Kemudian, peraturan mengenai Putusan pemaafan hakim ini belum memenuhi asas tujuan hukum baik dari segi nilai keadilan, kepastian ataupun kemanfaatan. Peraturan mengenai pemaafan hakim ini harus disempurnakan dengan dilakukannya reformasi mengenai peraturan pemaafan hakim.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/123456789/66713
    Collections
    • Law [3916]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV