Asas Tujuan Hukum dalam Ketentuan Rechterlijk Pardon (Pemaafan Hakim) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Abstract
Ketentuan rechterlijk pardon (pemaafan hakim) merupakan pembaruan dalam sistem
hukum pidana Indonesia yang salah satunya diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun
2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Sebelum ketentuan rechterlijk
pardon (pemaafan hakim) ini disahkan, beberapa negara telah menerapkan nilai pemaafan
ini, termasuk negara Indonesia dalam hukum adatnya yang memberikan pemaafan dengan
mempertimbangkan keadilan bagi pelaku dan korban. Namun, pada ketentuan rechterlijk
pardon (pemaafan hakim) ini dinilai belum memenuhi keadilan mutlak bagi korban
sebagaimana yang tercantum dalam asas tujuan hukum. Penelitian ini menggunakan
metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan
prinsip hukum. Data penelitian dikumpulkan dengan metode studi pustaka, studi dokumen
dan analisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan rechterlijk
pardon (pemaafan hakim) merupakan jenis putusan yang memberikan wewenang kepada
hakim untuk tidak menjatuhkan pidana walaupun terdakwa telah terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah. Ketentuan rechterlijk pardon (pemaafan hakim) menjadi alternatif
bagi hakim apabila menilai suatu perkara dijatuhi hukuman pidana akan menyalahi
paradigma sistem peradilan yang berorientasi pada restoratif, restributif dan reintegrasi
sosial. Kemudian, peraturan mengenai Putusan pemaafan hakim ini belum memenuhi asas
tujuan hukum baik dari segi nilai keadilan, kepastian ataupun kemanfaatan. Peraturan
mengenai pemaafan hakim ini harus disempurnakan dengan dilakukannya reformasi
mengenai peraturan pemaafan hakim.
Collections
- Law [3916]
