Show simple item record

dc.contributor.authorSujoko, Dinda Farhani
dc.date.accessioned2026-09-03T07:26:31Z
dc.date.available2026-09-03T07:26:31Z
dc.date.issued2026
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/66696
dc.description.abstractPenelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya kerjasama pengelolaan Pulau Saronde antara Pemerintah Daerah Gorontalo Utara dan PT Blue Bay Divers yang menimbulkan persoalan hukum terhadap objek perjanjian yang secara hukum masih dalam pengelolaan pihak lain. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dua permasalahan hukum, yaitu kewenangan pemerintah daerah untuk membuat perjanjian kerjasama pengelolaan Pulau Saronde dengan PT Blue Bay Divers terhadap objek yang masih dikelola PT GAB, serta kedudukan perjanjian kerjasama pengelolaan Pulau Saronde yang dibuat antara pemerintah Gorontalo dengan PT. Blue Bay Divers. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual serta dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa perjanjian kerja sama pengelolaan Pulau Saronde antara Pemerintah Daerah dan PT Blue Bay Divers lahir dari kebutuhan pemerintah untuk mengoptimalkan potensi wisata melalui kemitraan dengan pihak swasta. Namun, kewenangan pemerintah hanya sebatas pada penyelenggaraan urusan penanaman modal dan pembangunan kepariwisataan, kewenangan tersebut terbatas dan tidak dapat digunakan untuk membuat MoU baru di atas objek yang masih terikat perjanjian sebelumnya, sehingga dengan membuat MoU kembali atas Pulau Saronde, mengakibatkan hilangnya kepastian hukum bagi PT Blue Bay Divers. Selain itu, MoU antara pemerintah daerah dan PT Blue Bay Divers sebagaimana Pasal 1320 KUHPerdata, berkedudukan sah demi hukum sejak ditandatangani pada tahun 2021, karena pada saat itu seluruh syarat sah perjanjian, baik syarat subjektif maupun syarat objektif, telah terpenuhi. Tumpang tindih objek MoU terjadi karena keyakinan keliru Pemerintah bahwa kontrak dengan PT GAB telah berakhir, padahal fakta hukum menunjukkan sebaliknya, sehingga memicu konflik yang mencederai kepastian hukum investor. Setelah terbitnya Putusan Mahkamah Agung Nomor 4400 K/Pdt/2024 pada tahun 2024, yang mengukuhkan PT GAB sebagai pihak yang sah atas pengelolaan Pulau Saronde, syarat objektif MoU antara Pemerintah Daerah dan PT Blue Bay Divers, khususnya syarat mengenai suatu hal tertentu, menjadi tidak lagi terpenuhi karena objek MoU tersebut ternyata telah terikat secara eksklusif dengan pihak lain. Kondisi ini tidak serta-merta membuat MoU batal demi hukum secara otomatis, melainkan menimbulkan ketidakpastian hukum berupa MoU yang sulit untuk dilaksanakan (unenforceable), sehingga tetap terbuka penyesuaian melalui jalur non-litigasi, salah satunya melalui ketentuan adendum yang diatur dalam MoU, guna merevisi pelaksanaannya.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectperjanjian kerjasama, kewenangan pemerintah, pulau sarondeen_US
dc.titleKedudukan Perjanjian Kerja Sama atas Pengelolaan Pulau Saronde oleh PT. Blue Bay Diversen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM22410308


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record