Kedudukan Perjanjian Kerja Sama atas Pengelolaan Pulau Saronde oleh PT. Blue Bay Divers
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya kerjasama pengelolaan Pulau Saronde
antara Pemerintah Daerah Gorontalo Utara dan PT Blue Bay Divers yang
menimbulkan persoalan hukum terhadap objek perjanjian yang secara hukum masih
dalam pengelolaan pihak lain. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dua
permasalahan hukum, yaitu kewenangan pemerintah daerah untuk membuat
perjanjian kerjasama pengelolaan Pulau Saronde dengan PT Blue Bay Divers
terhadap objek yang masih dikelola PT GAB, serta kedudukan perjanjian kerjasama
pengelolaan Pulau Saronde yang dibuat antara pemerintah Gorontalo dengan PT.
Blue Bay Divers. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan
pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual serta
dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa perjanjian
kerja sama pengelolaan Pulau Saronde antara Pemerintah Daerah dan PT Blue Bay
Divers lahir dari kebutuhan pemerintah untuk mengoptimalkan potensi wisata melalui
kemitraan dengan pihak swasta. Namun, kewenangan pemerintah hanya sebatas pada
penyelenggaraan urusan penanaman modal dan pembangunan kepariwisataan,
kewenangan tersebut terbatas dan tidak dapat digunakan untuk membuat MoU baru di
atas objek yang masih terikat perjanjian sebelumnya, sehingga dengan membuat MoU
kembali atas Pulau Saronde, mengakibatkan hilangnya kepastian hukum bagi PT
Blue Bay Divers. Selain itu, MoU antara pemerintah daerah dan PT Blue Bay Divers
sebagaimana Pasal 1320 KUHPerdata, berkedudukan sah demi hukum sejak
ditandatangani pada tahun 2021, karena pada saat itu seluruh syarat sah perjanjian,
baik syarat subjektif maupun syarat objektif, telah terpenuhi. Tumpang tindih objek
MoU terjadi karena keyakinan keliru Pemerintah bahwa kontrak dengan PT GAB
telah berakhir, padahal fakta hukum menunjukkan sebaliknya, sehingga memicu
konflik yang mencederai kepastian hukum investor. Setelah terbitnya Putusan
Mahkamah Agung Nomor 4400 K/Pdt/2024 pada tahun 2024, yang mengukuhkan PT
GAB sebagai pihak yang sah atas pengelolaan Pulau Saronde, syarat objektif MoU
antara Pemerintah Daerah dan PT Blue Bay Divers, khususnya syarat mengenai suatu
hal tertentu, menjadi tidak lagi terpenuhi karena objek MoU tersebut ternyata telah
terikat secara eksklusif dengan pihak lain. Kondisi ini tidak serta-merta membuat
MoU batal demi hukum secara otomatis, melainkan menimbulkan ketidakpastian
hukum berupa MoU yang sulit untuk dilaksanakan (unenforceable), sehingga tetap
terbuka penyesuaian melalui jalur non-litigasi, salah satunya melalui ketentuan
adendum yang diatur dalam MoU, guna merevisi pelaksanaannya.
Collections
- Law [3916]
