Keabsahan Mengenai Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Sinar Dunia (Putusan No. 527/Pdt.G/2022/PN.Smg)
Abstract
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) harus diselenggarakan
sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak pemegang saham.
Namun, pelanggaran terhadap prosedur penyelenggaraan RUPS-LB masih sering
menimbulkan sengketa mengenai keabsahan keputusan rapat. Permasalahan hukum
dalam penelitian ini meliputi bagaimana pertimbangan hakim terhadap
penangguhan RUPS-LB dalam putusan sela dan bagaimana keabsahan pelaksanaan
RUPS-LB PT. Sinar Dunia ditinjau berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan
menganalisis legalitas RUPS-LB PT Sinar Dunia berdasarkan Putusan Nomor
527/Pdt.G/2022/PN.Smg ditinjau dari Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan
peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa RUPS-LB yang diselenggarakan pada 17 November 2022
mengandung cacat prosedural karena pemegang saham mayoritas yang juga
menjabat sebagai Direktur Utama tidak dipanggil secara patut dan rapat tetap
dilaksanakan saat sengketa internal perseroan masih berlangsung. Akibatnya,
RUPS-LB dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
karena bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas dan
prinsip Good Corporate Governance. Penelitian ini menegaskan bahwa kepatuhan
terhadap prosedur penyelenggaraan RUPS-LB merupakan syarat utama untuk
menjamin kepastian hukum dan melindungi hak pemegang saham.
Collections
- Law [3916]
