| dc.description.abstract | Di Indonesia, kehadiran Undang-undang perlindungan saksi, merupakan suatu
hal yang membahagiakan bagi saksi, mengingat masih banyaknya keluhan masyarakat
mengenai perlu dan pentingnya perlindungan saksi. Undang-undang No.13 Tahun 2006
tentang Perlindungan Saksi dan Korban berlaku setelah diundangkan pada tanggal 11
Agustus 2006 Lembaran Negara Republik Indonesia No.64. Undang-undang ini
merupakan lex spesialis (ketentuan khusus) yang mengatur perlindungan hukum bagi
saksi dan/atau korban yang lahir sebagai respon untuk menyempurnakan proses
peradilan pidana dimana posisi saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana di
Indonesia belum mendapatkan jaminan secara hukum dan perlindungan atas hak-haknya
yang memadai dalam proses peradilan yang berjalan.
Perlindungan hukum terhadap saksi dan korban bertujuan untuk memberikan
rasa aman dan memberikan perlindungan kepada saksi dan korban dari segala bentuk
ancaman, ketakutan, dari para pelaku tindak pidana yang dapat memperngaruhi tentang
kebenaran dalam penegakan hukum pidana. Betarapa pentingnya saksi dalam perkara
pidana dapat diketahui dari banyaknya perkara besar yang tidak terselesaikan dalam
penyelidikan, dead-end, maupun yang kemudian membebaskan terdakwa dari jeratan
Penuntut Umum karena kurangnya alat bukti (keterangan) saksi. Bagaimana
pelaksanaan kebijakan perlindungan saksi dan korban dalam system peradilan pidana,
bagaimana cara memperoleh perlindungan dari lembaga perlindungan saksi dan korban,
dan apa yang menjadi kendala lembaga perlindungan saksi dan korban dalam
memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban.
Penelitian ini dilakukan menggunakan metode penelitian hukum empiris.
Penelitian ini didasarkan pada fakta-fakta yang terjadi didalam lembaga perlindungan
saksi dan korban. Karena penelitian ini merupakan penelitian empiris, maka teknik
pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan wawancara dan kepustakaan.
Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari sumber data premier dan sekunder, dan di
analisis dengan cara deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan kebijakan perlindungan
saksi dan korban berawal dari pelaksanaan kebijakan lahirnya Undang-Undang nomor
13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban, dengan konsep dasar belajar dari
perlindungan hukum terhadap saksi di Amerika, dalam pelaksanaannya LPSK fokus
kepada objek perlindungan saksi dan korban yang tertuang dalam pasal 5 UU No 13
Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban. Tatacara mengajukan perlindungan
kepada lembaga perlindungan saksi dan korban secara rinci tercantum pada Peraturan
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 6 tahun 2010 tentang tata cara
perlindungan saksi dan korban. Hambtan yang di alami perlindungan saksi dan korban
diantaranya jarak, karena lembaga LPSK masih berada di pusat, perbedaan cara
pandang para penegak hukum akan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban,
dan Kerjasama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dengan lembaga lain yang
belum optimal. | en_US |