Show simple item record

dc.contributor.authorRantasori, Putri Afifah
dc.date.accessioned2026-09-03T03:03:34Z
dc.date.available2026-09-03T03:03:34Z
dc.date.issued2026
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/66657
dc.description.abstractPerkembangan perdagangan elektronik melalui sistem pre-order pada platform digital telah diikuti oleh pengaturan hukum mengenai kewajiban pelaku usaha untuk memenuhi prestasi secara tepat waktu. Namun, praktik keterlambatan pengiriman barang dalam transaksi pre-order di TikTok Shop masih sering terjadi dan menimbulkan ketidakpastian perlindungan hukum bagi konsumen, sehingga menunjukkan adanya kesenjangan antara das sollen dan das sein. yaitu antara ketentuan hukum yang berlaku dengan praktik yang terjadi di masyarakat Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab pelaku usaha atas keterlambatan pengiriman barang dalam perjanjian jual beli melalui sistem pre-order pada platform TikTok Shop serta mengkaji upaya hukum yang dapat ditempuh konsumen. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang- undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan meliputi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan regulasi terkait. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan metode deskriptif-analitis dengan penalaran deduktif untuk memperoleh kesimpulan mengenai penerapan norma hukum terhadap permasalahan yang dikaji. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterlambatan pengiriman barang dalam sistem pre-order pada TikTok Shop merupakan bentuk wanprestasi karena pelaku usaha tidak memenuhi prestasi sesuai waktu yang telah diperjanjikan. Sebagai konsekuensinya, pelaku usaha bertanggung jawab memberikan pemulihan kepada konsumen dalam bentuk pengembalian dana, penggantian barang, atau pemberian ganti kerugian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Upaya hukum yang dilakukan konsumen melalui fitur pengaduan internal TikTok Shop berupa refund atau komplain, negosiasi antara para pihak, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dan gugatan ke pengadilan. Meskipun demikian, efektivitas perlindungan hukum bagi konsumen masih menghadapi kendala berupa lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan sistem pre-order, ketidakseimbangan posisi tawar antara pelaku usaha dan konsumen, serta belum optimalnya implementasi ketentuan mengenai tanggung jawab pelaku usaha dalam praktik perdagangan elektronik.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectTanggung Jawab Pelaku Usaha, Keterlambatan Pengiriman, Pre- order, Tiktok Shop, Perlindungan Konsumenen_US
dc.titleTanggung Jawab Pelaku Usaha atas Keterlambatan Pengiriman Barang pada Perjanjian Jual Beli melalui Sistem Pre-Order pada Platform TikTok Shopen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM22410396


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record