Tanggung Jawab Pelaku Usaha atas Keterlambatan Pengiriman Barang pada Perjanjian Jual Beli melalui Sistem Pre-Order pada Platform TikTok Shop
Abstract
Perkembangan perdagangan elektronik melalui sistem pre-order pada platform digital
telah diikuti oleh pengaturan hukum mengenai kewajiban pelaku usaha untuk
memenuhi prestasi secara tepat waktu. Namun, praktik keterlambatan pengiriman
barang dalam transaksi pre-order di TikTok Shop masih sering terjadi dan
menimbulkan ketidakpastian perlindungan hukum bagi konsumen, sehingga
menunjukkan adanya kesenjangan antara das sollen dan das sein. yaitu antara
ketentuan hukum yang berlaku dengan praktik yang terjadi di masyarakat Penelitian
ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab pelaku usaha atas keterlambatan
pengiriman barang dalam perjanjian jual beli melalui sistem pre-order pada platform
TikTok Shop serta mengkaji upaya hukum yang dapat ditempuh konsumen. Penelitian
ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-
undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan meliputi Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan regulasi terkait. Pengumpulan bahan
hukum dilakukan melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif
menggunakan metode deskriptif-analitis dengan penalaran deduktif untuk memperoleh
kesimpulan mengenai penerapan norma hukum terhadap permasalahan yang dikaji.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterlambatan pengiriman barang dalam
sistem pre-order pada TikTok Shop merupakan bentuk wanprestasi karena pelaku
usaha tidak memenuhi prestasi sesuai waktu yang telah diperjanjikan. Sebagai
konsekuensinya, pelaku usaha bertanggung jawab memberikan pemulihan kepada
konsumen dalam bentuk pengembalian dana, penggantian barang, atau pemberian ganti
kerugian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Upaya hukum yang
dilakukan konsumen melalui fitur pengaduan internal TikTok Shop berupa refund atau
komplain, negosiasi antara para pihak, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
(BPSK), dan gugatan ke pengadilan. Meskipun demikian, efektivitas perlindungan
hukum bagi konsumen masih menghadapi kendala berupa lemahnya pengawasan
terhadap pelaksanaan sistem pre-order, ketidakseimbangan posisi tawar antara pelaku
usaha dan konsumen, serta belum optimalnya implementasi ketentuan mengenai
tanggung jawab pelaku usaha dalam praktik perdagangan elektronik.
Collections
- Law [3916]
