Urgensi Pengaturan Initial Coin Offering di Indonesia guna Melindungi Pelanggan Aset Kripto (Studi Pengaturan antara Indonesia dan Uni Eropa)
Abstract
Initial Coin Offering (ICO) merupakan metode penghimpunan dana berbasis
blockchain melalui penawaran perdana aset kripto kepada publik yang belum diatur
secara khusus di Indonesia. Sebaliknya, Uni Eropa telah memiliki pengaturan yang
lebih komprehensif melalui Markets in Crypto-Assets Regulation (MiCA) yang
mengatur penawaran publik aset kripto, termasuk substansi hukum yang relevan
dengan ICO. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengapa pengaturan
khusus terhadap ICO penting untuk dilakukan dalam kegiatan perdagangan aset
kripto di Indonesia serta substansi pengaturan dalam MiCA yang dapat diterapkan
di Indonesia guna menjamin perlindungan hukum bagi pelanggan aset kripto. Jenis
penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan
perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa pengaturan khusus mengenai ICO penting untuk
dibentuk di Indonesia guna memberikan perlindungan hukum kepada pelanggan
aset kripto berdasarkan argumentasi filosofis, yuridis, dan sosiologis. Substansi
pengaturan ICO dalam MiCA yang dapat diadopsi di Indonesia meliputi kewajiban
penyusunan white paper, pengaturan komunikasi pemasaran dan publikasi,
kewajiban notifikasi kepada otoritas, tanggung jawab hukum penerbit, serta
pengawasan oleh otoritas terhadap tahap ICO.
Collections
- Law [3916]
