KEDUDUKAN ORGANISASI MASYARAKAT DALAM NEGARA HUKUM BERDEMOKRASI (STUDI KASUS ORGANISASI MASYARAKAT HIZBUT TAHRIR INDONESIA (HTI)) DI INDONESIA
Abstract
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini tentang kedudukan organisasi masyarakat dalam negara hukum berdemokrasi dalam hal ini Organisasi Masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Indonesia. Pendekatan yang digunakan yaitu metode yuridis normatif, dengan cara menelaah bahan sekunder berupa peraturan perundang-undangan dan teori-teori yang terdapat dalam berbagai literatur. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa kebijakan pemerintah dalam menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, sebagai tindakan yang tidak tepat. Kedudukan Ormas HTI merupakan ormas yang terdaftar secara resmi menjadi ormas. Pemerintah harus membuktikan dahulu bahwa HTI bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Apabila suatu ormas dinilai melanggar persyaratan pendirian yang diatur, maka pemerintah dapat menggunakan mekanisme selanjutnya yang tertuang dalam undang-undang. Jika HTI dinilai bertentangan dengan Pancasila, maka pemerintah dalam melakukan beberapa tahapan tindakan yang diatur dalam Pasal 68 hingga Pasal 72 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Pemerintah bisa mengeluarkan peringatan tertulis secara berjenjang. Apabila pelanggaran ormas tetap terjadi, maka pemerintah bisa melakukan pembekuan sementara terhadap badan hukum ormas. Setelah itu, dalam langkah selanjutnya pemerintah dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan. Apabila putusan hakim sudah berkekuatan hukum tetap, maka pemerintah melalui menteri terkait dapat mengeluarkan pengumuman pembubaran ormas.
Collections
- Law [2504]