TANGGUNG JAWAB PENGEMBANG (DEVELOPER) DALAM PENJUALAN SATUAN UNIT APARTEMEN MEIKARTA SECARA PRE PROJECT SELLING
Abstract
Pada tahun 2017, pengembang (developer) apartemen Meikarta yang terletak di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi telah memasarkan satuan unit rumah susun dalam bentuk apartemen secara Pre Project Selling. Dengan adanya latar belakang tersebut maka penulis menarik dua rumusan masalah, yaitu mengenai keabsahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dalam penjualan satuan unit apartemen Meikarta secara Pre Project Selling dan tanggung jawab pengembang (developer) dalam penjualan satuan unit apartemen Meikarta secara Pre Project Selling. Metode penelitian yang digunakan dalam studi ini adalah metode penelitian normatif. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi kepustakaan melalui metode pendeketan terhadap undang-undang yang berkaitan dengan studi ini yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Hasil studi ini menunjukkan bahwa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) satuan unit apartemen Meikarta yang melibatkan para pihak antara pengembang (developer) dan pembeli adalah tidak sah dan batal demi hukum karena terdapat persyaratan yang belum terpenuhi yaitu suatu hal tertentu dan kausa yang halal sebagaimana persyaratan tersebut ditentukan dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta pihak pengembang (developer) dapat dimintai pertanggungjawaban atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh pembeli sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengingat segala aspek legalitas (perizinan) yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, pengembang (developer) sebelum membangun apartemen Meikarta seperti Izin Analisis Dampak Lingkungan dan Izin Mendirikan Bangunan belum dipenuhi oleh pihak pengembang (developer) apartemen Meikarta.
Collections
- Law [2308]