| dc.description.abstract | Perkembangan teknologi informasi telah mendorong munculnya praktik
perdagangan organ manusia melalui platform digital, yang digunakan sebagai
sarana perekrutan, komunikasi, negosiasi, dan pengaturan transaksi secara
tersembunyi. Kondisi ini menimbulkan persoalan hukum karena perdagangan
organ manusia tidak lagi hanya berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang
atau pelanggaran di bidang kesehatan, tetapi juga menempatkan ruang digital
sebagai medium kejahatan yang menuntut penegakan hukum pidana siber.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum pidana siber
terhadap praktik perdagangan organ manusia melalui platform digital serta
mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan penegakan hukum tersebut
belum berjalan secara optimal. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis
empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data
diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan penyidik siber serta
ahli forensik digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum
terhadap praktik perdagangan organ manusia melalui platform digital pada
dasarnya telah memiliki landasan hukum dalam peraturan mengenai pemberantasan
tindak pidana perdagangan orang, kesehatan, informasi dan transaksi elektronik,
serta pelindungan data pribadi. Namun, penegakan hukum tersebut belum berjalan
optimal karena pengaturan hukum masih tersebar dan belum terintegrasi, kapasitas
forensik digital dan pengelolaan bukti elektronik belum merata, pengawasan siber
masih terbatas, serta akses terhadap data yang dikuasai platform digital asing masih
terkendala yurisdiksi dan kerja sama lintas negara. Hambatan tersebut
menunjukkan bahwa optimalisasi penyidikan siber menjadi bagian penting dalam
penegakan hukum, terutama melalui penguatan kapasitas penyidik dalam pelacakan
digital, penelusuran bukti elektronik, pemanfaatan forensik digital, serta
peningkatan koordinasi dengan platform digital dan lembaga terkait.Penelitian ini
menyimpulkan bahwa optimalisasi penegakan hukum pidana siber terhadap
perdagangan organ manusia melalui platform digital memerlukan penguatan
substansi hukum, kapasitas aparat penegak hukum, kerja sama lintas yurisdiksi, dan
perlindungan yang lebih efektif terhadap korban. | en_US |