Show simple item record

dc.contributor.authorDamayanti, Adelia Putri
dc.date.accessioned2026-09-01T04:30:44Z
dc.date.available2026-09-01T04:30:44Z
dc.date.issued2026
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/66563
dc.description.abstractPerkembangan teknologi telekomunikasi di Indonesia mendorong tingginya permintaan nomor telepon seluler, termasuk nomor handphone unik yang memiliki nilai ekonomis tinggi. Kondisi ini memicu praktik daur ulang dan pengaktifan nomor tanpa registrasi identitas kependudukan yang valid, sebagaimana terjadi dalam kasus konsumen bernama Sucianto yang membeli nomor handphone unik 0812-222-888 senilai Rp10.670.000,00 melalui distributor PT Finnet Indonesia, namun nomor tersebut ternyata telah aktif digunakan pihak lain sejak September 2023 tanpa registrasi NIK dan KK yang sah. Ketidakpuasan atas penanganan pengaduan mendorong Sucianto mengajukan gugatan sederhana ke Pengadilan Negeri Makassar. Hakim tingkat pertama dalam Putusan Nomor 10/Pdt.G.S/2025/PN.Mks menyatakan PT Telkomsel telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan menghukumnya membayar ganti rugi sebesar Rp140.000.000,00, namun putusan tersebut kemudian dibatalkan oleh Majelis Hakim tingkat keberatan pada 12 Juni 2025 yang menolak seluruh gugatan Penggugat. Penelitian ini bertujuan mengkaji dan menganalisis pertimbangan hakim dalam mengualifikasikan tindakan PT Telkomsel sebagai PMH serta menganalisis bentuk tanggung jawab yang ditetapkan hakim. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa kualifikasi PMH oleh hakim tingkat pertama lebih tepat dan konsisten secara metodologis dibandingkan Putusan Keberatan, karena telah memenuhi lima unsur Pasal 1365 KUHPerdata secara kumulatif dan menerapkan beban pembuktian terbalik sesuai Pasal 15 ayat (2) UU Telekomunikasi juncto Pasal 19 ayat (5) UUPK, sementara Putusan Keberatan keliru mencampuradukkan itikad baik Tergugat dengan tahap kualifikasi PMH. Bentuk tanggung jawab yang dijatuhkan hakim tingkat pertama secara umum telah tepat dan proporsional, kecuali pada komponen ganti rugi honorarium advokat sebesar Rp100.000.000,00 yang bertentangan dengan yurisprudensi tetap Mahkamah Agung, serta terdapat persoalan normatif pada pengembalian nomor kepada konsumen yang bertentangan dengan Pasal 162 ayat (1) Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectNomor Handphone Unik, Perbuatan Melawan Hukum, Perlindungan Konsumen, Pertimbangan Hakim, Tanggung Jawab Pelaku Usahaen_US
dc.titlePertimbangan Hakim dalam Perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara PT. Telkomsel dengan Konsumen yang Memesan Nomor Handphone Unik (Studi Putusan Nomor: 10/Pdt.G.S/2025/PN.Mks)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM22410781


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record