Pertimbangan Hakim dalam Perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara PT. Telkomsel dengan Konsumen yang Memesan Nomor Handphone Unik (Studi Putusan Nomor: 10/Pdt.G.S/2025/PN.Mks)
Abstract
Perkembangan teknologi telekomunikasi di Indonesia mendorong tingginya
permintaan nomor telepon seluler, termasuk nomor handphone unik yang memiliki
nilai ekonomis tinggi. Kondisi ini memicu praktik daur ulang dan pengaktifan
nomor tanpa registrasi identitas kependudukan yang valid, sebagaimana terjadi
dalam kasus konsumen bernama Sucianto yang membeli nomor handphone unik
0812-222-888 senilai Rp10.670.000,00 melalui distributor PT Finnet Indonesia,
namun nomor tersebut ternyata telah aktif digunakan pihak lain sejak September
2023 tanpa registrasi NIK dan KK yang sah. Ketidakpuasan atas penanganan
pengaduan mendorong Sucianto mengajukan gugatan sederhana ke Pengadilan
Negeri Makassar. Hakim tingkat pertama dalam Putusan Nomor
10/Pdt.G.S/2025/PN.Mks menyatakan PT Telkomsel telah melakukan Perbuatan
Melawan Hukum (PMH) dan menghukumnya membayar ganti rugi sebesar
Rp140.000.000,00, namun putusan tersebut kemudian dibatalkan oleh Majelis
Hakim tingkat keberatan pada 12 Juni 2025 yang menolak seluruh gugatan
Penggugat. Penelitian ini bertujuan mengkaji dan menganalisis pertimbangan
hakim dalam mengualifikasikan tindakan PT Telkomsel sebagai PMH serta
menganalisis bentuk tanggung jawab yang ditetapkan hakim. Penelitian
menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan
(statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian
menunjukkan bahwa kualifikasi PMH oleh hakim tingkat pertama lebih tepat dan
konsisten secara metodologis dibandingkan Putusan Keberatan, karena telah
memenuhi lima unsur Pasal 1365 KUHPerdata secara kumulatif dan menerapkan
beban pembuktian terbalik sesuai Pasal 15 ayat (2) UU Telekomunikasi juncto
Pasal 19 ayat (5) UUPK, sementara Putusan Keberatan keliru mencampuradukkan
itikad baik Tergugat dengan tahap kualifikasi PMH. Bentuk tanggung jawab yang
dijatuhkan hakim tingkat pertama secara umum telah tepat dan proporsional,
kecuali pada komponen ganti rugi honorarium advokat sebesar Rp100.000.000,00
yang bertentangan dengan yurisprudensi tetap Mahkamah Agung, serta terdapat
persoalan normatif pada pengembalian nomor kepada konsumen yang bertentangan
dengan Pasal 162 ayat (1) Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021.
Collections
- Law [3916]
