| dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip kehati-hatian dalam
penyaluran kredit perbankan serta mengkaji kualifikasi kerugian bank dalam perspektif
hukum, apakah termasuk risiko bisnis atau tindak pidana. Latar belakang penelitian ini
didasarkan pada adanya fenomena kerugian bank akibat kredit bermasalah yang dalam
beberapa kasus berujung pada proses pidana, sehingga menimbulkan permasalahan
mengenai batasan antara risiko bisnis dan tindak pidana dalam kegiatan
perbankan.Rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi: pertama, bagaimana
penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit perbankan; dan kedua,
bagaimana kualifikasi kerugian bank dalam perspektif hukum, apakah merupakan
risiko bisnis atau tindak pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum
normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan
hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang
dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip
kehati-hatian dalam penyaluran kredit dilakukan melalui analisis kelayakan kredit,
khususnya dengan menggunakan prinsip 5C, yaitu character, capacity, capital,
collateral, dan condition of economy. Prinsip ini bertujuan untuk meminimalkan risiko
kredit dan menjaga kesehatan bank. Selanjutnya, kerugian bank dalam penyaluran
kredit pada dasarnya merupakan bagian dari risiko bisnis apabila bank telah
menerapkan prinsip kehati-hatian secara optimal. Namun, apabila dalam proses
pemberian kredit terdapat penyimpangan, seperti penyalahgunaan wewenang,
manipulasi data, atau perbuatan melawan hukum lainnya, maka kerugian tersebut dapat
dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa
penerapan prinsip kehati-hatian menjadi faktor penentu dalam membedakan antara
risiko bisnis dan tindak pidana dalam penyaluran kredit perbankan. Oleh karena itu,
diperlukan penerapan prinsip kehati-hatian secara konsisten serta penegakan hukum
yang proporsional dengan memperhatikan asas ultimum remedium agar tidak terjadi
kriminalisasi terhadap risiko bisnis dalam kegiatan perbankan. | en_US |