Show simple item record

dc.contributor.authorBaswara, Joan Wahyu
dc.date.accessioned2026-08-31T06:36:47Z
dc.date.available2026-08-31T06:36:47Z
dc.date.issued2026
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/66542
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit perbankan serta mengkaji kualifikasi kerugian bank dalam perspektif hukum, apakah termasuk risiko bisnis atau tindak pidana. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada adanya fenomena kerugian bank akibat kredit bermasalah yang dalam beberapa kasus berujung pada proses pidana, sehingga menimbulkan permasalahan mengenai batasan antara risiko bisnis dan tindak pidana dalam kegiatan perbankan.Rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi: pertama, bagaimana penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit perbankan; dan kedua, bagaimana kualifikasi kerugian bank dalam perspektif hukum, apakah merupakan risiko bisnis atau tindak pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit dilakukan melalui analisis kelayakan kredit, khususnya dengan menggunakan prinsip 5C, yaitu character, capacity, capital, collateral, dan condition of economy. Prinsip ini bertujuan untuk meminimalkan risiko kredit dan menjaga kesehatan bank. Selanjutnya, kerugian bank dalam penyaluran kredit pada dasarnya merupakan bagian dari risiko bisnis apabila bank telah menerapkan prinsip kehati-hatian secara optimal. Namun, apabila dalam proses pemberian kredit terdapat penyimpangan, seperti penyalahgunaan wewenang, manipulasi data, atau perbuatan melawan hukum lainnya, maka kerugian tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa penerapan prinsip kehati-hatian menjadi faktor penentu dalam membedakan antara risiko bisnis dan tindak pidana dalam penyaluran kredit perbankan. Oleh karena itu, diperlukan penerapan prinsip kehati-hatian secara konsisten serta penegakan hukum yang proporsional dengan memperhatikan asas ultimum remedium agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap risiko bisnis dalam kegiatan perbankan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectprinsip kehati-hatian, kredit perbankan, risiko bisnis, tindak pidana, kerugian banken_US
dc.titleBatas Normatif Kerugian Bank dalam Penyaluran Kredit antara Risiko Bisnis dan Tindak Pidana Perbankanen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM22410035


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record