• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Batas Normatif Kerugian Bank dalam Penyaluran Kredit antara Risiko Bisnis dan Tindak Pidana Perbankan

    Thumbnail
    View/Open
    22410035_Daftar Pustaka.pdf (586.1Kb)
    22410035_BAB 1.pdf (896.9Kb)
    22410035.pdf (2.140Mb)
    Date
    2026
    Author
    Baswara, Joan Wahyu
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit perbankan serta mengkaji kualifikasi kerugian bank dalam perspektif hukum, apakah termasuk risiko bisnis atau tindak pidana. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada adanya fenomena kerugian bank akibat kredit bermasalah yang dalam beberapa kasus berujung pada proses pidana, sehingga menimbulkan permasalahan mengenai batasan antara risiko bisnis dan tindak pidana dalam kegiatan perbankan.Rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi: pertama, bagaimana penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit perbankan; dan kedua, bagaimana kualifikasi kerugian bank dalam perspektif hukum, apakah merupakan risiko bisnis atau tindak pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit dilakukan melalui analisis kelayakan kredit, khususnya dengan menggunakan prinsip 5C, yaitu character, capacity, capital, collateral, dan condition of economy. Prinsip ini bertujuan untuk meminimalkan risiko kredit dan menjaga kesehatan bank. Selanjutnya, kerugian bank dalam penyaluran kredit pada dasarnya merupakan bagian dari risiko bisnis apabila bank telah menerapkan prinsip kehati-hatian secara optimal. Namun, apabila dalam proses pemberian kredit terdapat penyimpangan, seperti penyalahgunaan wewenang, manipulasi data, atau perbuatan melawan hukum lainnya, maka kerugian tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa penerapan prinsip kehati-hatian menjadi faktor penentu dalam membedakan antara risiko bisnis dan tindak pidana dalam penyaluran kredit perbankan. Oleh karena itu, diperlukan penerapan prinsip kehati-hatian secara konsisten serta penegakan hukum yang proporsional dengan memperhatikan asas ultimum remedium agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap risiko bisnis dalam kegiatan perbankan.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/123456789/66542
    Collections
    • Law [3916]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV