Kompetensi Jaksa Pengacara Negara sebagai Mediator dalam Penyelesaian Sengketa Pembebasan Tanah
Abstract
Pembangunan infrastruktur untuk kepentingan umum, seperti proyek Jalan Tol
Solo–Yogyakarta, kerap menimbulkan sengketa pembebasan tanah antara
pemerintah dan pemilik lahan, yang penyelesaiannya dapat ditempuh di luar
pengadilan melalui mediasi dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai
mediator berdasarkan kewenangan atributif Undang-Undang Kejaksaan tanpa
mensyaratkan sertifikat mediator. Di sisi lain, Peraturan Mahkamah Agung Nomor
1 Tahun 2016 mensyaratkan sertifikat mediator sebagai standar kompetensi,
meskipun PERMA tersebut pada dasarnya mengatur mediasi di pengadilan.
Perbedaan syarat ini menimbulkan benturan kewenangan antara hukum kejaksaan
dan hukum mediasi. Dari latar belakang tersebut, muncul rumusan masalah yaitu
bagaimana kompetensi JPN sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa
pembebasan tanah di luar pengadilan, serta bagaimana kekuatan eksekutorial
kesepakatan perdamaian yang dihasilkan. Penelitian ini merupakan penelitian
hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus, menggunakan
bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi
kepustakaan dan dokumen kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa JPN belum memenuhi standar kompetensi mediator
karena tidak memiliki sertifikat, sekalipun kewenangan atributifnya sah secara
hukum kejaksaan. Kekuatan eksekutorial kesepakatan perdamaian bergantung pada
pengesahan pengadilan, karena kesepakatan yang disahkan menjadi akta
perdamaian setara putusan berkekuatan hukum tetap, sedangkan yang tidak
disahkan hanya mengikat secara perdata berdasarkan asas pacta sunt servanda.
Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi terkait standar kompetensi bagi JPN
guna memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
Collections
- Law [3916]
