Show simple item record

dc.contributor.authorHidayah, Lathifathul ‘Arifah
dc.date.accessioned2026-08-31T05:06:41Z
dc.date.available2026-08-31T05:06:41Z
dc.date.issued2026
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/66519
dc.description.abstractPenelitian ini mengkaji dan menganalisis keabsahan serta implikasi yuridis dari perjanjian jual beli dengan pembatasan metode pembayaran cashless-only di gerai Roti'O Sleman City Hall. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang melarang setiap orang untuk menolak menerima rupiah yang dimaksudkan sebagai pembayaran. Ketentuan cashless-only di gerai Roti'O Sleman City Hall berpotensi bertentangan dengan ketentuan tersebut yang berimplikasi pada keabsahan perjanjian jual beli. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian jual beli dengan pembatasan metode pembayaran cashless-only di gerai Roti'O Sleman City Hall tidak sah karena melanggar syarat kesepakatan dan syarat sebab yang halal keabsahan perjanjian. Implikasi yuridisnya, perjanjian tersebut dapat dibatalkan dan batal demi hukum. Pelaku usaha harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap menyediakan alternatif pembayaran tunai guna memenuhi seluruh unsur keabsahan perjanjian dan mencegah potensi pelanggaran hukum sejak awal.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectCashless-only, Jual Beli, Keabsahan, Perjanjianen_US
dc.titleKeabsahan Perjanjian Jual Beli dengan Pembatasan Metode Pembayaran Cashless-Only di Gerai Roti’O Sleman City Hallen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM22410355


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record