Keabsahan Perjanjian Jual Beli dengan Pembatasan Metode Pembayaran Cashless-Only di Gerai Roti’O Sleman City Hall
Abstract
Penelitian ini mengkaji dan menganalisis keabsahan serta implikasi yuridis dari
perjanjian jual beli dengan pembatasan metode pembayaran cashless-only di
gerai Roti'O Sleman City Hall. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang
Mata Uang melarang setiap orang untuk menolak menerima rupiah yang
dimaksudkan sebagai pembayaran. Ketentuan cashless-only di gerai Roti'O
Sleman City Hall berpotensi bertentangan dengan ketentuan tersebut yang
berimplikasi pada keabsahan perjanjian jual beli. Penelitian ini menggunakan
jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan
pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian jual
beli dengan pembatasan metode pembayaran cashless-only di gerai Roti'O
Sleman City Hall tidak sah karena melanggar syarat kesepakatan dan syarat
sebab yang halal keabsahan perjanjian. Implikasi yuridisnya, perjanjian tersebut
dapat dibatalkan dan batal demi hukum. Pelaku usaha harus mematuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap
menyediakan alternatif pembayaran tunai guna memenuhi seluruh unsur
keabsahan perjanjian dan mencegah potensi pelanggaran hukum sejak awal.
Collections
- Law [3916]
