| dc.description.abstract | Penelitian ini membahas kegagalan reorganisasi dalam Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (PKPU) serta faktor – faktor apa saja yang mengakibatkan
dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU ini gagal melalui analisis
Putusan Mahkamah Agung Nomor 1262 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 serta relevansinya
dengan model reorganisasi dalam Chapter 11 Bankruptcy Code. PKPU pada
dasarnya bertujuan memberikan kesempatan kepada debitor untuk
merestrukturisasi utang melalui rencana perdamaian dengan kreditor. Namun,
dalam perkara ini, rencana perdamaian tidak disetujui oleh kreditor, sementara
permohonan pailit juga ditolak karena syarat formal kepailitan tidak terpenuhi.
Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan
perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan kasus, dan pendekatan
perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kegagalan PKPU tidak hanya
disebabkan oleh penolakan kreditor, tetapi juga oleh kelemahan sistem hukum,
seperti belum adanya mekanisme untuk mengatasi kebuntuan, terbatasnya peran
pengadilan, serta belum adanya feasibility test dan cramdown mechanism.
Perbandingan dengan Chapter 11 Bankr uptcy Code menunjukkan pentingnya
penguatan peran pengadilan dan mekanisme reorganisasi yang lebih fleksibel. Oleh
karena itu, pembaruan hukum kepailitan Indonesia diperlukan agar PKPU dapat
berfungsi lebih efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi debitor maupun
kreditor. | en_US |