Show simple item record

dc.contributor.authorUmar, Marsya Aisah
dc.date.accessioned2026-08-31T04:06:23Z
dc.date.available2026-08-31T04:06:23Z
dc.date.issued2026
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/66511
dc.description.abstractPerkembangan teknologi informasi membuka ruang digital sebagai arena partisipasi demokratis sekaligus menghadirkan ancaman kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus Daniel Frits Maurits Tangkilisan, seorang aktivis lingkungan yang dijerat pasal pencemaran nama baik dan hasutan kebencian dalam UU ITE 1/2024, menjadi titik tolak permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi atas dasar ketidakpastian hukum akibat frasa multitafsir dalam Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketepatan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 serta mengkaji implikasinya terhadap jaminan hak kebebasan berekspresi dan kesetaraan dalam perspektif Camden principles on Freedom of Expression and Equality. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil Penelitian menunjukkan dua temuan utama. Pertama, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 sudah tepat dari segi metode penafsiran bersyarat dan arah kebijakannya, namun belum optimal dari segi kepastian hukum. Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan melalui tiga penafsiran bersyarat: frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dibatasi hanya pada individu perseorangan (natuurlijke persoon) dan tidak mencakup lembaga pemerintah, korporasi, institusi, profesi, maupun jabatan; frasa “suatu hal” dimaknai sebagai tuduhan atas perbuatan konkret bukan sekadar opini atau kritik evaluatif; serta Pasal 28 ayat (2) dibatasi hanya pada ujaran yang memuat kesengajaan, identitas spesifik, dilakukan di depan umum, dan menimbulkan risiko nyata. Kedua, implikasi putusan terhadap jaminan kebebasan berekspresi dan kesetaraan bersifat positif namun kondisional. Efektivitas perlindungan kebebasan berekspresi dan kesetaraan pada akhirnya bergantung pada revisi terbatas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk mengkodifikasi penafsiran Mahkamah Konstitusi ke dalam norma tertulis sebagai langkah pertama, yang kemudian diikuti dengan penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) sebagai panduan teknis operasional bagi aparat penegak hukum, serta konsistensi penegakan hukum yang selaras dengan standar hak asasi manusia internasional.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectCamden principles, Kebebasan Berekspresi, Kesetaraan, Mahkamah Konstitusi, UU ITEen_US
dc.titleImplikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 terhadap Kebebasan Berekspresi dan Kesetaraan dalam Perspektif Camden Principlesen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM22410286


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record