Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 terhadap Kebebasan Berekspresi dan Kesetaraan dalam Perspektif Camden Principles
Abstract
Perkembangan teknologi informasi membuka ruang digital sebagai arena
partisipasi demokratis sekaligus menghadirkan ancaman kriminalisasi terhadap
kebebasan berekspresi melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE). Kasus Daniel Frits Maurits Tangkilisan, seorang aktivis
lingkungan yang dijerat pasal pencemaran nama baik dan hasutan kebencian
dalam UU ITE 1/2024, menjadi titik tolak permohonan uji materiil ke Mahkamah
Konstitusi atas dasar ketidakpastian hukum akibat frasa multitafsir dalam Pasal
27A dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis
ketepatan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024
serta mengkaji implikasinya terhadap jaminan hak kebebasan berekspresi dan
kesetaraan dalam perspektif Camden principles on Freedom of Expression and
Equality. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan
perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach).
Hasil Penelitian menunjukkan dua temuan utama. Pertama, Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 sudah tepat dari segi metode penafsiran
bersyarat dan arah kebijakannya, namun belum optimal dari segi kepastian
hukum. Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan melalui tiga
penafsiran bersyarat: frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dibatasi hanya pada
individu perseorangan (natuurlijke persoon) dan tidak mencakup lembaga
pemerintah, korporasi, institusi, profesi, maupun jabatan; frasa “suatu hal”
dimaknai sebagai tuduhan atas perbuatan konkret bukan sekadar opini atau kritik
evaluatif; serta Pasal 28 ayat (2) dibatasi hanya pada ujaran yang memuat
kesengajaan, identitas spesifik, dilakukan di depan umum, dan menimbulkan
risiko nyata. Kedua, implikasi putusan terhadap jaminan kebebasan berekspresi
dan kesetaraan bersifat positif namun kondisional. Efektivitas perlindungan
kebebasan berekspresi dan kesetaraan pada akhirnya bergantung pada revisi
terbatas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk
mengkodifikasi penafsiran Mahkamah Konstitusi ke dalam norma tertulis sebagai
langkah pertama, yang kemudian diikuti dengan penerbitan Peraturan Menteri
Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) sebagai panduan teknis operasional
bagi aparat penegak hukum, serta konsistensi penegakan hukum yang selaras
dengan standar hak asasi manusia internasional.
Collections
- Law [3916]
