| dc.contributor.author | Ardiansyah, Muhammad Raka Bimo | |
| dc.date.accessioned | 2026-08-28T06:57:21Z | |
| dc.date.available | 2026-08-28T06:57:21Z | |
| dc.date.issued | 2026 | |
| dc.identifier.uri | https://dspace.uii.ac.id/123456789/66428 | |
| dc.description.abstract | Penelitian ini membahas terkait konstruksi penyertaan dan pertanggungjawaban
pidana penyelenggara acara atas dampak sound horeg yang digunakan oleh pihak
ketiga, serta pertanggungjawaban pidana penyelenggara acara terhadap dampak
sound horeg yang dioperasikan pihak ketiga. Metode penelitian yang digunakan,
yaitu hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan
konseptual menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil
penelitian ini menunjukkan bahwa dalam hal penyelenggaraan sound horeg
mengakibatkan kerusakan terhadap barang secara langsung melalui paparan suara
dan getaran yang dihasilkannya dapat dikategorikan sebagai perusakan barang
berdasarkan Pasal 521 KUHP. Dalam acara sound horeg, ada beberapa pihak yang
terlibat dalam penyelenggaraannya. Pihak-pihak tersebut antara lain yakni pemilik
acara sebagai pihak yang menginisiasi acara; penyelenggara acara/event organizer
sebagai pihak yang mengkoordinasi semua hal terkait penyelenggaraan acara
tersebut; dan vendor sebagai pihak yang bekerja dibawah event organizer untuk
menyediakan kebutuhan jasa teknis bagi event organizer seperti sound system demi
kelancaran penyelenggaraan acara. Dalam konteks ini, apabila terjadi suatu tindak
pidana maka pihak-pihak tersebut memiliki keterlibatan dalam mewujudkannya.
Maka dari itu, berdasarkan ajaran penyertaan dan pertanggungjawaban pidana
dapat disimpulkan bahwa pihak-pihak tersebut dapat dibebani pertanggungjawaban
pidana sesuai kapasitas dan perannya. Berdasarkan hasil penelitian ini, disarankan
agar penyelenggara acara benar-benar memahami peraturan yang berkaitan dengan
acara yang akan di senggelarakan, serta bagi Pemerintah dan Aparat Penegak
Hukum dapat meningkatkan pengawasan terhadap praktik penyelenggaraan sound
horeg, dan yang terakhir bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan
ruang-ruang publik. | en_US |
| dc.publisher | Universitas Islam Indonesia | en_US |
| dc.subject | Penyelenggara Acara, Penyertaan, Pertanggungjawaban Pidana, Sound Horeg | en_US |
| dc.title | Konstruksi penyertaan dan pertanggungjawaban pidana penyelenggara acara atas dampak sound horeg yang digunakan oleh pihak ketiga | en_US |
| dc.type | Thesis | en_US |
| dc.Identifier.NIM | 22410223 | |