Show simple item record

dc.contributor.authorArdiansyah, Muhammad Raka Bimo
dc.date.accessioned2026-08-28T06:57:21Z
dc.date.available2026-08-28T06:57:21Z
dc.date.issued2026
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/66428
dc.description.abstractPenelitian ini membahas terkait konstruksi penyertaan dan pertanggungjawaban pidana penyelenggara acara atas dampak sound horeg yang digunakan oleh pihak ketiga, serta pertanggungjawaban pidana penyelenggara acara terhadap dampak sound horeg yang dioperasikan pihak ketiga. Metode penelitian yang digunakan, yaitu hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam hal penyelenggaraan sound horeg mengakibatkan kerusakan terhadap barang secara langsung melalui paparan suara dan getaran yang dihasilkannya dapat dikategorikan sebagai perusakan barang berdasarkan Pasal 521 KUHP. Dalam acara sound horeg, ada beberapa pihak yang terlibat dalam penyelenggaraannya. Pihak-pihak tersebut antara lain yakni pemilik acara sebagai pihak yang menginisiasi acara; penyelenggara acara/event organizer sebagai pihak yang mengkoordinasi semua hal terkait penyelenggaraan acara tersebut; dan vendor sebagai pihak yang bekerja dibawah event organizer untuk menyediakan kebutuhan jasa teknis bagi event organizer seperti sound system demi kelancaran penyelenggaraan acara. Dalam konteks ini, apabila terjadi suatu tindak pidana maka pihak-pihak tersebut memiliki keterlibatan dalam mewujudkannya. Maka dari itu, berdasarkan ajaran penyertaan dan pertanggungjawaban pidana dapat disimpulkan bahwa pihak-pihak tersebut dapat dibebani pertanggungjawaban pidana sesuai kapasitas dan perannya. Berdasarkan hasil penelitian ini, disarankan agar penyelenggara acara benar-benar memahami peraturan yang berkaitan dengan acara yang akan di senggelarakan, serta bagi Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum dapat meningkatkan pengawasan terhadap praktik penyelenggaraan sound horeg, dan yang terakhir bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan ruang-ruang publik.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPenyelenggara Acara, Penyertaan, Pertanggungjawaban Pidana, Sound Horegen_US
dc.titleKonstruksi penyertaan dan pertanggungjawaban pidana penyelenggara acara atas dampak sound horeg yang digunakan oleh pihak ketigaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM22410223


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record