• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Konstruksi penyertaan dan pertanggungjawaban pidana penyelenggara acara atas dampak sound horeg yang digunakan oleh pihak ketiga

    Thumbnail
    View/Open
    22410223.pdf (7.628Mb)
    22410223_BAB 1.pdf (298.4Kb)
    22410223_Daftar Pustaka.pdf (130.6Kb)
    Date
    2026
    Author
    Ardiansyah, Muhammad Raka Bimo
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penelitian ini membahas terkait konstruksi penyertaan dan pertanggungjawaban pidana penyelenggara acara atas dampak sound horeg yang digunakan oleh pihak ketiga, serta pertanggungjawaban pidana penyelenggara acara terhadap dampak sound horeg yang dioperasikan pihak ketiga. Metode penelitian yang digunakan, yaitu hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam hal penyelenggaraan sound horeg mengakibatkan kerusakan terhadap barang secara langsung melalui paparan suara dan getaran yang dihasilkannya dapat dikategorikan sebagai perusakan barang berdasarkan Pasal 521 KUHP. Dalam acara sound horeg, ada beberapa pihak yang terlibat dalam penyelenggaraannya. Pihak-pihak tersebut antara lain yakni pemilik acara sebagai pihak yang menginisiasi acara; penyelenggara acara/event organizer sebagai pihak yang mengkoordinasi semua hal terkait penyelenggaraan acara tersebut; dan vendor sebagai pihak yang bekerja dibawah event organizer untuk menyediakan kebutuhan jasa teknis bagi event organizer seperti sound system demi kelancaran penyelenggaraan acara. Dalam konteks ini, apabila terjadi suatu tindak pidana maka pihak-pihak tersebut memiliki keterlibatan dalam mewujudkannya. Maka dari itu, berdasarkan ajaran penyertaan dan pertanggungjawaban pidana dapat disimpulkan bahwa pihak-pihak tersebut dapat dibebani pertanggungjawaban pidana sesuai kapasitas dan perannya. Berdasarkan hasil penelitian ini, disarankan agar penyelenggara acara benar-benar memahami peraturan yang berkaitan dengan acara yang akan di senggelarakan, serta bagi Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum dapat meningkatkan pengawasan terhadap praktik penyelenggaraan sound horeg, dan yang terakhir bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan ruang-ruang publik.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/123456789/66428
    Collections
    • Law [3916]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV