Analisis yuridis penerapan Pasal 308 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 KUHP dalam perkara tindak pidana pembakaran tenda di Polda DIY (Studi Kasus Putusan No. 621/Pid.B/2025/PN Smn)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketepatan penerapan Pasal 308
ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana dalam perkara pembakaran tenda Polda Daerah Istimewa
Yogyakarta berdasarkan Putusan Nomor 621/Pid.B/2025/PN Smn. Penelitian ini
menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan studi kasus yang
dianalisis berdasarkan peraturan perundang-undangan, doktrin hukum pidana,
dan pendapat ahli. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Pasal 308 ayat
(1) KUHP kurang tepat karena hubungan kausal antara perbuatan Terdakwa dan
terjadinya kebakaran yang membahayakan keamanan umum tidak terbukti secara
utuh, mengingat meluasnya kebakaran juga dipengaruhi oleh tindakan pihak lain
dalam aksi massa. Oleh karena itu, unsur membahayakan keamanan umum tidak
dapat sepenuhnya dibebankan kepada Terdakwa. Berdasarkan prinsip kausalitas
dan pertanggungjawaban pidana individual, perbuatan Terdakwa lebih tepat
dikualifikasikan sebagai tindak pidana perusakan barang sebagaimana diatur
dalam Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 karena lebih
sesuai dengan peran serta akibat langsung yang ditimbulkannya.
Collections
- Law [3916]
