| dc.description.abstract | Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan
hakim dalam menjatuhkan putusan pada kasus penganiayaan anak yang dilakukan
secara bersama-sama dilihat dari perspektif teori tujuan pemidanaan pada putusan
hakim nomor: 12/pid.sus-anak/2024/pn pti. Rumusan masalah yang diajukan yaitu
Bagaimana Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana terkait tindak pidana
penganiayaan anak yang dilakukan secara bersama-sama berdasarkan teori tujuan
pemidanaan?. Bagaimana pidana yang dijatuhkan kepada Anak tindak pidana
penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama dilihat dari perspektif
proporsionalitas pemidanaan? Metode yang digunakan dalam penelitian ini yuridis
normative dengan berpijak pada putusan hakim nomor: 12/pid.sus-anak/2024/pn pti.
Analisis yang digunakan bersifat deskriptif kualitatif . Hasil studi ini menunjukkan
bahwa Putusan Nomor 12/PID.SUS-ANAK/2024/PN PTI yang menjatuhkan pidana
penjara 4 tahun di LPKA Kutoarjo terhadap Anak (DLM) dinilai belum tepat dan
bijaksana. Analisis berdasarkan teori pemidanaan gabungan, yang memadukan teori
absolut (pembalasan dan efek jera) dan teori relatif (pencegahan pengulangan tindak
pidana), menunjukkan bahwa hakim seharusnya lebih efektif dalam menggabungkan
kedua teori tersebut. Tujuannya adalah untuk mendorong perbaikan pelaku agar dapat
kembali ke masyarakat, memberikan efek jera, serta mencegah terulangnya tindak
pidana di masa mendatang. Oleh karena itu, putusan ini dianggap belum mencapai
tujuan hukum keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, serta belum proporsional.
Hukuman yang dijatuhkan tidak sesuai dengan keseriusan dan kesalahan tindak pidana
yang dilakukan Anak, terutama mengingat korban (DLM) meninggal dunia, yang
mengindikasikan bahwa berat ringannya pidana belum diperhitungkan secara saksama
menurut teori proporsionalitas ordinal. | en_US |