• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pada kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian dilihat dari perspektif teori tujuan pemidanaan (Putusan Hakim Nomor: 12/Pid.Sus-Anak/2024/PN Pti)

    Thumbnail
    View/Open
    21410272.pdf (1.886Mb)
    21410272_Daftar Pustaka.pdf (500.2Kb)
    21410272_BAB 1.pdf (521.0Kb)
    Date
    2026
    Author
    Prasetyo, Winanda Dandi
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pada kasus penganiayaan anak yang dilakukan secara bersama-sama dilihat dari perspektif teori tujuan pemidanaan pada putusan hakim nomor: 12/pid.sus-anak/2024/pn pti. Rumusan masalah yang diajukan yaitu Bagaimana Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana terkait tindak pidana penganiayaan anak yang dilakukan secara bersama-sama berdasarkan teori tujuan pemidanaan?. Bagaimana pidana yang dijatuhkan kepada Anak tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama dilihat dari perspektif proporsionalitas pemidanaan? Metode yang digunakan dalam penelitian ini yuridis normative dengan berpijak pada putusan hakim nomor: 12/pid.sus-anak/2024/pn pti. Analisis yang digunakan bersifat deskriptif kualitatif . Hasil studi ini menunjukkan bahwa Putusan Nomor 12/PID.SUS-ANAK/2024/PN PTI yang menjatuhkan pidana penjara 4 tahun di LPKA Kutoarjo terhadap Anak (DLM) dinilai belum tepat dan bijaksana. Analisis berdasarkan teori pemidanaan gabungan, yang memadukan teori absolut (pembalasan dan efek jera) dan teori relatif (pencegahan pengulangan tindak pidana), menunjukkan bahwa hakim seharusnya lebih efektif dalam menggabungkan kedua teori tersebut. Tujuannya adalah untuk mendorong perbaikan pelaku agar dapat kembali ke masyarakat, memberikan efek jera, serta mencegah terulangnya tindak pidana di masa mendatang. Oleh karena itu, putusan ini dianggap belum mencapai tujuan hukum keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, serta belum proporsional. Hukuman yang dijatuhkan tidak sesuai dengan keseriusan dan kesalahan tindak pidana yang dilakukan Anak, terutama mengingat korban (DLM) meninggal dunia, yang mengindikasikan bahwa berat ringannya pidana belum diperhitungkan secara saksama menurut teori proporsionalitas ordinal.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/123456789/66391
    Collections
    • Law [3916]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV