| dc.description.abstract | Tanah digital dalam dunia metaverse adalah representasi digital lahan yang dapat
dimiliki, diperjualbelikan, dan dikembangkan dalam lingkungan virtual berbasis
teknologi blockchain. Platform seperti Decentraland, The Sandbox dan RansVerse,
telah memfasilitasi transaksi tanah digital di global dan Indonesia dengan nilai
ekonomi yang signifikan. Kepemilikan tanah digital dibuktikan melalui Non-
Fungible Token (NFT) yang tersimpan dalam jaringan blockchain. Namun, sistem
hukum positif Indonesia belum memiliki regulasi khusus yang mengatur kedudukan
tanah digital dalam metaverse, sehingga menimbulkan kekosongan hukum
(rechtsvacuum) dan ketidakpastian hukum bagi para pelaku transaksi. Dengan
demikian, penelitian ini mengkaji tentang kedudukan tanah digital dalam metaverse
dan kepastian hukum kepemilikan tanah digital yang dibuktikan melalui Non-
Fungible Token (NFT) menurut perspektif hukum positif di Indonesia. Penelitian
ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Data diambil dengan
mengkaji semua bahan hukum yang berhubungan dengan penelitian, meliputi
bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, yaitu UUPA, KUH
Perdata, UU P2SK, dan POJK 27/2024. Analisis data dilakukan secara normatif
kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tanah digital dalam metaverse
tidak dapat dikategorikan sebagai tanah dalam pengertian hukum agraria karena
tidak memenuhi unsur fisik. Berdasarkan KUH Perdata, tanah digital lebih tepat
digolongkan sebagai benda bergerak tidak berwujud yang dapat dikuasai, memiliki
nilai ekonomi, dan dapat dialihkan melalui perjanjian. Tanah digital juga
memperoleh pengakuan dalam UU ITE sebagai informasi atau dokumen elektronik
yang sah, dan dalam bentuk NFT dapat dikategorikan sebagai aset keuangan digital
serta aset kripto menurut UU P2SK dan POJK 27/2024. Kedua, kepemilikan tanah
digital yang dibuktikan melalui NFT memberikan kepastian hukum yang bersifat
terbatas dalam lingkup sistem elektronik tempat token tersebut beroperasi. NFT
berkedudukan sebagai dokumen elektronik yang memuat identitas token, data
pemilik, dan riwayat transaksi sehingga dapat dijadikan alat bukti elektronik yang
sah berdasarkan UU ITE. Namun, kekuatan pembuktiannya tidak bersifat mutlak
karena tetap bergantung pada penilaian hakim dan dukungan alat bukti lain.
Penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui gugatan perdata berdasarkan Pasal
1365 KUH Perdata, arbitrase, penyelesaian internal platform, maupun penegakan
hukum pidana apabila unsur tindak pidana terpenuhi. | en_US |