Show simple item record

dc.contributor.authorMultazam, Muhammad AththaarIq
dc.date.accessioned2026-08-26T03:02:18Z
dc.date.available2026-08-26T03:02:18Z
dc.date.issued2026
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/66347
dc.description.abstractTanah digital dalam dunia metaverse adalah representasi digital lahan yang dapat dimiliki, diperjualbelikan, dan dikembangkan dalam lingkungan virtual berbasis teknologi blockchain. Platform seperti Decentraland, The Sandbox dan RansVerse, telah memfasilitasi transaksi tanah digital di global dan Indonesia dengan nilai ekonomi yang signifikan. Kepemilikan tanah digital dibuktikan melalui Non- Fungible Token (NFT) yang tersimpan dalam jaringan blockchain. Namun, sistem hukum positif Indonesia belum memiliki regulasi khusus yang mengatur kedudukan tanah digital dalam metaverse, sehingga menimbulkan kekosongan hukum (rechtsvacuum) dan ketidakpastian hukum bagi para pelaku transaksi. Dengan demikian, penelitian ini mengkaji tentang kedudukan tanah digital dalam metaverse dan kepastian hukum kepemilikan tanah digital yang dibuktikan melalui Non- Fungible Token (NFT) menurut perspektif hukum positif di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Data diambil dengan mengkaji semua bahan hukum yang berhubungan dengan penelitian, meliputi bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, yaitu UUPA, KUH Perdata, UU P2SK, dan POJK 27/2024. Analisis data dilakukan secara normatif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tanah digital dalam metaverse tidak dapat dikategorikan sebagai tanah dalam pengertian hukum agraria karena tidak memenuhi unsur fisik. Berdasarkan KUH Perdata, tanah digital lebih tepat digolongkan sebagai benda bergerak tidak berwujud yang dapat dikuasai, memiliki nilai ekonomi, dan dapat dialihkan melalui perjanjian. Tanah digital juga memperoleh pengakuan dalam UU ITE sebagai informasi atau dokumen elektronik yang sah, dan dalam bentuk NFT dapat dikategorikan sebagai aset keuangan digital serta aset kripto menurut UU P2SK dan POJK 27/2024. Kedua, kepemilikan tanah digital yang dibuktikan melalui NFT memberikan kepastian hukum yang bersifat terbatas dalam lingkup sistem elektronik tempat token tersebut beroperasi. NFT berkedudukan sebagai dokumen elektronik yang memuat identitas token, data pemilik, dan riwayat transaksi sehingga dapat dijadikan alat bukti elektronik yang sah berdasarkan UU ITE. Namun, kekuatan pembuktiannya tidak bersifat mutlak karena tetap bergantung pada penilaian hakim dan dukungan alat bukti lain. Penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata, arbitrase, penyelesaian internal platform, maupun penegakan hukum pidana apabila unsur tindak pidana terpenuhi.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectHukum Positif. Metaverse, NFT, Tanah Digitalen_US
dc.titleKedudukan tanah digital dalam metaverse menurut perspektif hukum positif di Indonesiaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM20410206


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record