• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Kedudukan tanah digital dalam metaverse menurut perspektif hukum positif di Indonesia

    Thumbnail
    View/Open
    20410206_Daftar Pustaka.pdf (202.3Kb)
    20410206_BAB 1.pdf (328.8Kb)
    20410206.pdf (2.126Mb)
    Date
    2026
    Author
    Multazam, Muhammad AththaarIq
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Tanah digital dalam dunia metaverse adalah representasi digital lahan yang dapat dimiliki, diperjualbelikan, dan dikembangkan dalam lingkungan virtual berbasis teknologi blockchain. Platform seperti Decentraland, The Sandbox dan RansVerse, telah memfasilitasi transaksi tanah digital di global dan Indonesia dengan nilai ekonomi yang signifikan. Kepemilikan tanah digital dibuktikan melalui Non- Fungible Token (NFT) yang tersimpan dalam jaringan blockchain. Namun, sistem hukum positif Indonesia belum memiliki regulasi khusus yang mengatur kedudukan tanah digital dalam metaverse, sehingga menimbulkan kekosongan hukum (rechtsvacuum) dan ketidakpastian hukum bagi para pelaku transaksi. Dengan demikian, penelitian ini mengkaji tentang kedudukan tanah digital dalam metaverse dan kepastian hukum kepemilikan tanah digital yang dibuktikan melalui Non- Fungible Token (NFT) menurut perspektif hukum positif di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Data diambil dengan mengkaji semua bahan hukum yang berhubungan dengan penelitian, meliputi bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, yaitu UUPA, KUH Perdata, UU P2SK, dan POJK 27/2024. Analisis data dilakukan secara normatif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tanah digital dalam metaverse tidak dapat dikategorikan sebagai tanah dalam pengertian hukum agraria karena tidak memenuhi unsur fisik. Berdasarkan KUH Perdata, tanah digital lebih tepat digolongkan sebagai benda bergerak tidak berwujud yang dapat dikuasai, memiliki nilai ekonomi, dan dapat dialihkan melalui perjanjian. Tanah digital juga memperoleh pengakuan dalam UU ITE sebagai informasi atau dokumen elektronik yang sah, dan dalam bentuk NFT dapat dikategorikan sebagai aset keuangan digital serta aset kripto menurut UU P2SK dan POJK 27/2024. Kedua, kepemilikan tanah digital yang dibuktikan melalui NFT memberikan kepastian hukum yang bersifat terbatas dalam lingkup sistem elektronik tempat token tersebut beroperasi. NFT berkedudukan sebagai dokumen elektronik yang memuat identitas token, data pemilik, dan riwayat transaksi sehingga dapat dijadikan alat bukti elektronik yang sah berdasarkan UU ITE. Namun, kekuatan pembuktiannya tidak bersifat mutlak karena tetap bergantung pada penilaian hakim dan dukungan alat bukti lain. Penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata, arbitrase, penyelesaian internal platform, maupun penegakan hukum pidana apabila unsur tindak pidana terpenuhi.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/123456789/66347
    Collections
    • Law [3916]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV