| dc.description.abstract | Penunjukan sistem kecerdasan buatan (AI) bernama Diella sebagai Menteri
Negara Urusan Kecerdasan Buatan di Albania pada September 2025 merupakan
fenomena tanpa preseden dalam hukum internasional. Penelitian ini menganalisis
kedudukan dan legitimasi AI sebagai organ negara serta pertanggungjawaban
negara (state responsibility) atas tindakan AI dalam penanganan kejahatan
terorganisir korupsi transnasional menurut hukum internasional.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan
perundang-undangan, konseptual, dan kasus, penelitian ini berpijak pada Articles
on Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts (ARSIWA) 2001,
UNCAC 2003, UNTOC 2000, serta EU AI Act 2024.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan interpretasi progresif atas Pasal
4 ayat (2) dan Pasal 5 ARSIWA, Diella dapat dikualifikasikan sebagai organ
negara karena menjalankan fungsi governmental authority (pengawasan
pengadaan publik dan deteksi korupsi) atas nama Albania. Commentary ARSIWA
yang menggunakan frasa inklusif "any person or entity" membuka ruang atribusi
bagi entitas non-manusia. Lebih lanjut, karena AI tidak memiliki legal
personality, segala tindakan Diella tetap diatribusikan kepada Albania berdasarkan
Pasal 4, 5, dan 8 ARSIWA. Apabila penggunaan AI menimbulkan pelanggaran
hukum internasional (misalnya diskriminasi algoritmik atau kesalahan identifikasi
transaksi lintas negara), Albania wajib memberikan full reparation berupa
cessation, guarantees of non-repetition, restitusi, kompensasi, dan satisfaction.
Selain itu, Albania juga terikat kewajiban due diligence dalam tiga tahap: pre-
deployment (audit bias), operasional (human-in-the-loop), dan post-incident
(pelaporan dan akses investigasi). | en_US |
| dc.subject | Kecerdasan Buatan, Organ Negara, Tanggung Jawab Negara, Korupsi Transnasional, ARSIWA, Albania, Diella, Due Diligence | en_US |