| dc.description.abstract | Karya Ilmiah ini mengkaji penerapan ketentuan Taksonomi Keuangan
Berkelanjutan Indonesia (TKBI) dalam praktik pemberian kredit pada sektor
perbankan. Seiring dengan semakin intensifnya perubahan iklim, lembaga
keuangan diharapkan untuk mengalihkan modal dari industri bahan bakar fosil
menuju kegiatan yang berkelanjutan secara lingkungan. Oleh karena itu, taksonomi
keuangan berkelanjutan berfungsi sebagai instrumen hukum yang
mengklasifikasikan kegiatan ekonomi menurut kriteria keberlanjutan dan
membimbing praktik pembiayaan hijau. Studi ini menggunakan penelitian hukum
normatif dengan analisis komparatif terhadap Taksonomi Uni Eropa (Regulasi (EU)
2020/852); Taksonomi Perubahan Iklim dan Berbasis Prinsip Malaysia (Malaysia's
Climate Change and Principle-based Taxonomy-CCPT) dan Taksonomi Keuangan
Berkelanjutan di Cina. Analisis ini didukung oleh bahan hukum primer dan bukti
empiris dari laporan yang diterbitkan oleh CELIOS (2024), CERAH-ATAMA
(2025), dan Koalisi Bersihkan Indonesia (2025). Temuan tersebut mengungkapkan
adanya kesenjangan signifikan antara kepatuhan regulasi dan perubahan perilaku
substantif di sektor perbankan Indonesia. Meskipun OJK memperkenalkan TKBI
pada Januari 2026 di bawah kerangka Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, TKBI tetap merupakan pedoman
teknis yang tidak mengikat tanpa verifikasi independen atau mekanisme penegakan
yang efektif. Kelemahan regulasi ini memungkinkan terjadinya greenwashing
secara luas. Antara tahun 2021 dan 2024, lima bank domestik terbesar di Indonesia
menyediakan pembiayaan batu bara sebesar USD 5,6 miliar. Oleh karenanya, TKBI
harus diperkuat menjadi instrumen regulasi yang mengikat secara hukum, didukung
oleh verifikasi pihak ketiga yang independen dan insentif fiskal serta moneter yang
menginternalisasi eksternalitas lingkungan, memungkinkan keuangan
berkelanjutan berfungsi sebagai pendorong nyata transisi hijau Indonesia daripada
sekadar kerangka administratif simbolis. | en_US |