Analisis Penanganan SP2DK melalui Mekanisme Pembetulan SPT Tahunan: Studi Kasus Wajib Pajak dengan Pekerjaan Bebas
Abstract
Sistem self assessment di Indonesia mewajibkan Wajib Pajak menghitung,
membayar, dan melaporkan pajaknya secara mandiri, sehingga rentan
menimbulkan kekeliruan pelaporan, terutama bagi Wajib Pajak dengan pekerjaan
bebas seperti dokter yang berpenghasilan dari beberapa institusi. Untuk mengawasi
kepatuhan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat Permintaan
Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) apabila ditemukan
ketidaksesuaian data. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi penyebab
diterbitkannya SP2DK dan menganalisis mekanisme penyelesaiannya melalui
pembetulan SPT Tahunan, dengan studi kasus pada Tuan Y, dokter yang menerima
SP2DK atas SPT Tahunan Pajak 2021. Penelitian menggunakan metode kualitatif
deskriptif dengan pendekatan studi kasus, melalui dokumentasi dan wawancara.
Hasil penelitian menunjukkan SP2DK diterbitkan karena 13 bukti potong
penghasilan belum dilaporkan dan sejumlah aset belum dicantumkan dalam SPT.
Penyelesaiannya dilakukan melalui SPT Tahunan Pembetulan disertai pelunasan
kekurangan pajak dan sanksi bunga sesuai Pasal 8 ayat (2) UU KUP.
Collections
- Tax Accounting [81]
