Wanprestasi dalam Perjanjian Subkontraktor Pemborongan Pintu Besi Tahan Api Antara Pt. Delta Power Energy dan Pt. Wijaya Karya (Persero) Tbk
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya prestasi yang tidak sesuai yang diserahkan oleh PT. Delta Power Energy selaku subkontraktor kepada PT. Wijaya
Karya selaku maincontractor atas pemborongan pintu besi tahan api. Untuk
mendapatkan suatu hasil pekerjaan sesuai kontrak, pemborong harus dapat
melaksanakan semua kewajibannya sesuai isi kotrak perjanjian pemborongan
pekerjaan. Subcontractor dan maincontractor harus dapat bertanggungjawab
apabila terjadi wanprestasi. Dalam penelitian ini penulis akan meneliti
tentang bagaimana tanggungjawab PT. Delta Power Energy selaku subcontractor
kepada PT. Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku maincontractor atas wanprestasi
dalam perjanjian subkontraktor pemborongan Pintu Besi Tahan Api dan
bagaimana tanggungjawab PT. Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
maincontractor terhadap prinsipal atas wanprestasinya subcontractor (PT. Delta
Power Energy). Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis empiris
yang dilakukan dengan pendekatan melalui wawancara yaitu dengan
mewawancarai pihak PT. Wijaya Karya selaku maincontractor dan PT. Delta
Power Energy selaku subcontracctor. Penelitian menunjukkan bahwa PT. Wijaya
Karya telah memberikan somasi kepada PT. Delta Power Energy akan tetapi tidak
ada perbaikan yang dilakukan PT. Delta Power Energy hal tersebut berujung pada
denda yang dikenakan kepada PT. Delta Power Energy dan pemutusan perjanjian.
PT. Wijaya Karya bertanggungjawab penuh atas segala hal yang dilakukan oleh
subkontraktor kepada prinsipal sebab prinsipal hanya mengadakan perjanjian
dengan PT. Wijaya Karya.
Collections
- Law [2308]