Show simple item record

dc.contributor.advisorSyarif Nurhidayat, SH., MH.
dc.contributor.authorSari, Irma Yunita, 13410007
dc.date.accessioned2018-04-18T17:51:55Z
dc.date.available2018-04-18T17:51:55Z
dc.date.issued2017-03-09
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/6585
dc.description.abstractStudi ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab dan penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan dengan modus penggandaan uang di Kabupaten Wonosobo. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Apa saja faktor penyebab terjadinya tindak pidana penipuan dengan modus penggandaan uang di Kabupaten Wonosobo?; dan Bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan dengan modus penggandaan uang di Kabupaten Wonosobo? Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris, dengan pendekatan penelitian meliputi pendekatan Yuridis-sosiologis dan pendekatan Yuridis-Kriminologis. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan wawancara dengan pihak terkait yaitu pelaku penggandaan uang, korban penggandaan uang, polisi dan hakim di Kabupaten Wonosobo. Analisis data disusun secara deskriptif kualitatf. Hasil studi ini menunjukan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana penipuan dengan modus penggandaan uang terdapat dalam diri pelaku dan pengaruh dari luar diri pelaku. Kebudayaan masyarakat yang cenderung masih percaya dengan hal gaib dalam memecahkan masalah juga menjadi pendorong terjadinya tindak pidana penipuan dengan modus penggandaan uang. Teori yang digunakan dalam menganalisis faktor penyebab tindak pidana ini yaitu teori kontrol sosial. Kurangnya kesadaran masyarakat akan hukum dan kurangnya kontrol masyarakat dengan lingkungan menyebabkan terjadinya tindak pidana ini. Penegakan hukum telah dilakukan di Kabupaten Wonosobo terkait dengan tindak pidana penipuan dengan modus penggandaan uang, secara represif maupun preventif. Upaya hukum secara represif dilakukan dengan pemberian sanksi hukum yaitu pidana penjara. Upaya hukum secara preventif menitikberatkan pada upaya pencegahan, yaitu dengan adanya Pemolisian Masyarakat (Polmas) yang tersebar di setiap desa guna memberikan penyuluhan. Namun Polmas belum secara aktif melakukan penyuluhan di setiap desa di Kabupaten Wonosobo, dan juga belum mencapai sasaran anak-anak remaja yang rentan akan kejahatan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya keaktifan para penegak hukum dan masyarakat dalam upaya preventif guna mencegah terjadinya tindak pidana penipuan dengan modus penggandaan uang yang ada di Kabupaten Wonosobo.id
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaid
dc.subjectfaktor penyebabid
dc.subjectpenegakan hukumid
dc.subjectpenggandaan uangid
dc.titleFaktor Penyebab dan Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan dengan Modus Penggandaan Uang di Kabupaten Wonosoboid
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record