Faktor Penyebab dan Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan dengan Modus Penggandaan Uang di Kabupaten Wonosobo
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab dan penegakan hukum
terhadap tindak pidana penipuan dengan modus penggandaan uang di Kabupaten
Wonosobo. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Apa saja faktor penyebab
terjadinya tindak pidana penipuan dengan modus penggandaan uang di
Kabupaten Wonosobo?; dan Bagaimana penegakan hukum terhadap tindak
pidana penipuan dengan modus penggandaan uang di Kabupaten Wonosobo?
Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris, dengan
pendekatan penelitian meliputi pendekatan Yuridis-sosiologis dan pendekatan
Yuridis-Kriminologis. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan
dan wawancara dengan pihak terkait yaitu pelaku penggandaan uang, korban
penggandaan uang, polisi dan hakim di Kabupaten Wonosobo. Analisis data
disusun secara deskriptif kualitatf. Hasil studi ini menunjukan bahwa faktor
penyebab terjadinya tindak pidana penipuan dengan modus penggandaan uang
terdapat dalam diri pelaku dan pengaruh dari luar diri pelaku. Kebudayaan
masyarakat yang cenderung masih percaya dengan hal gaib dalam memecahkan
masalah juga menjadi pendorong terjadinya tindak pidana penipuan dengan
modus penggandaan uang. Teori yang digunakan dalam menganalisis faktor
penyebab tindak pidana ini yaitu teori kontrol sosial. Kurangnya kesadaran
masyarakat akan hukum dan kurangnya kontrol masyarakat dengan lingkungan
menyebabkan terjadinya tindak pidana ini. Penegakan hukum telah dilakukan di
Kabupaten Wonosobo terkait dengan tindak pidana penipuan dengan modus
penggandaan uang, secara represif maupun preventif. Upaya hukum secara
represif dilakukan dengan pemberian sanksi hukum yaitu pidana penjara. Upaya
hukum secara preventif menitikberatkan pada upaya pencegahan, yaitu dengan
adanya Pemolisian Masyarakat (Polmas) yang tersebar di setiap desa guna
memberikan penyuluhan. Namun Polmas belum secara aktif melakukan
penyuluhan di setiap desa di Kabupaten Wonosobo, dan juga belum mencapai
sasaran anak-anak remaja yang rentan akan kejahatan. Penelitian ini
merekomendasikan perlunya keaktifan para penegak hukum dan masyarakat
dalam upaya preventif guna mencegah terjadinya tindak pidana penipuan dengan
modus penggandaan uang yang ada di Kabupaten Wonosobo.
Collections
- Law [2308]