URGENSI DAN PRAKTIK DISELENGGARAKANNYA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KHUSUS NUSAKAMBANGAN SEBAGAI PELAKSANAAN PEMBINAAN NARAPIDANA PELAKU KEJAHATAN BERAT DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini dilakukan berdasarkan adanya lembaga pemasyarakatan yang disebut sebagai Lembaga Penasyarakatan Khusus Nusakambangan. Lembaga Pemasyarakatan Khusus Nusakambangan terisolisir dari masyarakat umum karena letaknya yang berada di pulau Nusakambangan yang diharapkan akan memberikan keamanan ekstra terhadap penghuni lembaga pemasyarakatan. Rumusan masalah yang diajuakan yaitu : apa latar belakang diselenggarakannya Lemabaga Pemasyarakatan Khusus Nusakambangan sebagai pelaksanaan pembinaan narapidanapelaku kejahatan berat di Indonesia?; Bagaimanakah karakteristik khusus pembinaan narapidana pelaku kejahatan berat di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Nusakambangan?; apa saja hambatan-hambatan yang dihadapi dalam mewujudkan tujuan pembinaan khusus narapidana pelaku kejahatan berat di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Nusakambangan terhadap pelaku kejahatan berat dan bagaimana solusinya?Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang sekaligus empiris menggunakan pendekatan historis, metode konseptual, metode yuridis normatif, dan metode yuridis empiris yang diperoleh dari data primer, data sekunder, dan tersier. Data primer diambil dari wawancara dengan metode purpossive sampling. Sedangkan data sekunder diperoleh dari data yang secara tidak langsung memberikan keterangan yang mendukung sumber data primer yang berupa undang-undang, buku-buku yang berkaitan dengan penelitian ini, dan ditambah bahan hukum tersier berupa kamus website.
Hasil penelitan ini menunjukan bahwa pertama, latar belakang Lembaga Pemasyarakatan Khusus Nusakambangan sebagai pelaksanaan pembinaan narapidana pelaku kejahatan berat di Indonesia dengan karena faktor keamanaan dan pengamanan yang berlapis dan pertimbangan tercapainya penjeraan pelaku kejahatan; kekhususan dari Lemabaga Pemasyarakatan Khusus Nusakambangan terletak pada jenis kejahatan dan lamanya pemidanaan; hambatan yang ditemui dalam pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Nusakambangan mulai dari pembinaan kepribadian yaitu faktor tenaga pemasyarakatan, faktor tenaga ahli, faktor narapidana, faktor peraturan, dan faktor sarana prasarana. Sedangkan dalam pembinaan kemandirian hambatannya antara lain : faktor kegiatan, faktor dana, dan peralatan.solusi yang telah dilakukan belum dapat mengatasi hambatan yang ada karena masih sangat general, abstrak dan tidak solutif.
Penelitian ini merekomendasikan untuk mengadopsi pola pembinaan pada pidana pengasingan dengan cara memberikan modal kepana narapidana untuk mengolah sumberdaya alam yang ada untuk memenuhi kebutuhan hidup selama si lembaga pemasyarakatan; perlu adanya pembina khusus terhadap narapidana pelaku kejahatan yang tidak dilatarbelakangi faktor ekonomi dengan pembinaan pada aspek kepribadian dengan melakukan penjaringan khusus terhadap calon petugas dan menambah model pembinaan.
Collections
- Law [2309]