Show simple item record

dc.contributor.authorFadillah, Imelda Septia
dc.date.accessioned2026-08-01T07:23:13Z
dc.date.available2026-08-01T07:23:13Z
dc.date.issued2026
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/65393
dc.description.abstractPengkreditan Pajak Masukan dalam mekanisme Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan hak Wajib Pajak yang pelaksanaannya harus memenuhi persyaratan formal dan material sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Dalam praktiknya, masih terdapat sengketa yang timbul akibat tidak terpenuhinya persyaratan formal meskipun transaksi yang dilakukan memiliki substansi ekonomi dan didukung oleh bukti pendukung lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan fiskus dalam melakukan koreksi atas pengkreditan Pajak Masukan, menganalisis kedudukan bukti selain faktur pajak dalam mempertahankan pengkreditan Pajak Masukan, serta menilai kesesuaian tindakan koreksi fiskus dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus pada sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT Sandalita Nusantara Masa Pajak Januari 2022. Data diperoleh melalui dokumentasi dan wawancara, kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis tematik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa koreksi Pajak Masukan dilakukan karena Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan faktur pajak sebagai syarat formal pengkreditan Pajak Masukan. Meskipun transaksi yang disengketakan terbukti berkaitan dengan kegiatan usaha dan didukung oleh bukti uji arus kas, bukti tersebut tidak dapat menggantikan fungsi faktur pajak sebagai syarat formal pengkreditan Pajak Masukan. Oleh karena itu, pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat dipertahankan hanya berdasarkan terpenuhinya aspek material tanpa disertai pemenuhan aspek formal. Dengan demikian, tindakan koreksi yang dilakukan fiskus telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPajak Pertambahan Nilaien_US
dc.subjectPajak Masukanen_US
dc.subjectFaktur Pajaken_US
dc.subjectKoreksi Fiskusen_US
dc.subjectSengketa Pajaken_US
dc.titleAnalisis Sengketa Pajak Pertambahan Nilai Atas Koreksi Kredit Pajak Masukan Akibat Tidak Dapat Ditunjukkannya Faktur Pajak Sebagai Bukti Pendukung (Studi Kasus PT Sandalita Nusantara Masa Pajak Januari 2022)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM22215144


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record