| dc.description.abstract | Pengkreditan Pajak Masukan dalam mekanisme Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
merupakan hak Wajib Pajak yang pelaksanaannya harus memenuhi persyaratan
formal dan material sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Dalam
praktiknya, masih terdapat sengketa yang timbul akibat tidak terpenuhinya
persyaratan formal meskipun transaksi yang dilakukan memiliki substansi ekonomi
dan didukung oleh bukti pendukung lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis dasar pertimbangan fiskus dalam melakukan koreksi atas
pengkreditan Pajak Masukan, menganalisis kedudukan bukti selain faktur pajak
dalam mempertahankan pengkreditan Pajak Masukan, serta menilai kesesuaian
tindakan koreksi fiskus dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Penelitian ini
menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi
kasus pada sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT Sandalita Nusantara Masa
Pajak Januari 2022. Data diperoleh melalui dokumentasi dan wawancara, kemudian
dianalisis menggunakan teknik analisis tematik. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa koreksi Pajak Masukan dilakukan karena Wajib Pajak tidak dapat
menunjukkan faktur pajak sebagai syarat formal pengkreditan Pajak Masukan.
Meskipun transaksi yang disengketakan terbukti berkaitan dengan kegiatan usaha
dan didukung oleh bukti uji arus kas, bukti tersebut tidak dapat menggantikan
fungsi faktur pajak sebagai syarat formal pengkreditan Pajak Masukan. Oleh karena
itu, pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat dipertahankan hanya berdasarkan
terpenuhinya aspek material tanpa disertai pemenuhan aspek formal. Dengan
demikian, tindakan koreksi yang dilakukan fiskus telah sesuai dengan ketentuan
perpajakan yang berlaku. | en_US |