Show simple item record

dc.contributor.authorRihardi, Satrio Ageng
dc.date.accessioned2026-08-01T07:04:12Z
dc.date.available2026-08-01T07:04:12Z
dc.date.issued2013
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/65384
dc.description.abstractPenelitian ini dilatarbelakangi oleh permasalahan terkait dengan masalah perizinan pendirian menara telekomunikasi di Kota Magelang. Apabila dalam mendirikan menara telekomunikasi tidak menggunakan izin, dipastikan akan mendirikan sesuai kehendaknya sendiri. IMB menara telekomunikasi tidak dapat dilaksanakan dan ditegakkan hukumnya tanpa peraturan hukum tentang perizinan. Pemerintah Kota Magelang mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan dan menerapkan sanksi terhadap menara telekomunikasi yang tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012. Di Kota Magelang, saat ini terdapat 26 menara telekomunikasi yang telah mempunyai IMB dan 3 menara telekomunikasi belum memiliki IMB. Pemerintah melakukan pengawasan dan penerapan sanksi terhadap menara telekomunikasi yang belum mempunyai izin harus sesuai dengan hukum administrasi negara. Atas dasar tersebut, maka rumusan masalah yang diajukan yaitu: Apa sajakah bentuk-bentuk pelanggaran izin pendirian menara telekomunikasi?; Bagaimanakah penegakan hukum terhadap pelanggaran izin pendirian menara telekomunikasi?; Apakah penegakan hukum terhadap pelanggaran izin pendirian menara telekomunikasi telah sesuai dengan Hukum Administrasi Negara?. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum empiris. Data penelitian dilakukan dengan cara wawancara langsung/interview dengan nara sumber dan dilengkapi dengan studi dokumen/pustaka. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dan disajikan berdasarkan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk pelanggaran izin pendirian menara telekomunikasi yakni pelanggaran terhadap perubahan fungsi menara dan pelanggaran terhadap izin mendirikan bangunan (IMB). Kemudian penegakan hukum yang diterapkan Pemerintah Daerah Kota Magelang terhadap pelanggaran berupa perubahan fungsi penggunaan menara yakni peringatan lisan, peringatan tertulis tiga kali, perintah pembongkaran, pembongkaran. Kemudian penegakan hukum terhadap pelanggaran IMB pendirian menara telekomunikasi yakni peringatan lisan, kemudian penghentian sementara dalam bentuk penyegelan. Selanjutnya, penegakan hukum yang dilakukan Pemerintah Daerah dalam penerapan sanksinya terhadap bentuk pelanggaran menara berupa perubahan fungsi menara tidak sesuai sebagian dengan ketentuan Pasal 112 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung, kemudian terkait bentuk pelanggaran menara berupa IMB sudah sesuai dengan Pasal 113 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung. Penelitian ini merekomendasikan bahwa Pasal 113 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung perlu mengatur mengenai batas waktu yang diperlukan pemilik menara telekomunikasi untuk mengurus IMB menara serta perlunya sanksi yang bertahap antara pasal yang satu dengan pasal berikutnya agar dapat memberikan kejelasan mengenai pelanggaran terhadap IMB menara.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPenegakan Hukumen_US
dc.subjectPerizinanen_US
dc.subjectMenara Telekomunikasien_US
dc.titlePenegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Izin Pendirian Menara Telekomunikasi di Kota Magelangen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM09410363


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record