• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Izin Pendirian Menara Telekomunikasi di Kota Magelang

    Thumbnail
    View/Open
    09410363.pdf (5.489Mb)
    09410363 Bab 1.pdf (41.79Kb)
    09410363 Daftar Pustaka.pdf (10.88Kb)
    Date
    2013
    Author
    Rihardi, Satrio Ageng
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penelitian ini dilatarbelakangi oleh permasalahan terkait dengan masalah perizinan pendirian menara telekomunikasi di Kota Magelang. Apabila dalam mendirikan menara telekomunikasi tidak menggunakan izin, dipastikan akan mendirikan sesuai kehendaknya sendiri. IMB menara telekomunikasi tidak dapat dilaksanakan dan ditegakkan hukumnya tanpa peraturan hukum tentang perizinan. Pemerintah Kota Magelang mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan dan menerapkan sanksi terhadap menara telekomunikasi yang tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012. Di Kota Magelang, saat ini terdapat 26 menara telekomunikasi yang telah mempunyai IMB dan 3 menara telekomunikasi belum memiliki IMB. Pemerintah melakukan pengawasan dan penerapan sanksi terhadap menara telekomunikasi yang belum mempunyai izin harus sesuai dengan hukum administrasi negara. Atas dasar tersebut, maka rumusan masalah yang diajukan yaitu: Apa sajakah bentuk-bentuk pelanggaran izin pendirian menara telekomunikasi?; Bagaimanakah penegakan hukum terhadap pelanggaran izin pendirian menara telekomunikasi?; Apakah penegakan hukum terhadap pelanggaran izin pendirian menara telekomunikasi telah sesuai dengan Hukum Administrasi Negara?. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum empiris. Data penelitian dilakukan dengan cara wawancara langsung/interview dengan nara sumber dan dilengkapi dengan studi dokumen/pustaka. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dan disajikan berdasarkan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk pelanggaran izin pendirian menara telekomunikasi yakni pelanggaran terhadap perubahan fungsi menara dan pelanggaran terhadap izin mendirikan bangunan (IMB). Kemudian penegakan hukum yang diterapkan Pemerintah Daerah Kota Magelang terhadap pelanggaran berupa perubahan fungsi penggunaan menara yakni peringatan lisan, peringatan tertulis tiga kali, perintah pembongkaran, pembongkaran. Kemudian penegakan hukum terhadap pelanggaran IMB pendirian menara telekomunikasi yakni peringatan lisan, kemudian penghentian sementara dalam bentuk penyegelan. Selanjutnya, penegakan hukum yang dilakukan Pemerintah Daerah dalam penerapan sanksinya terhadap bentuk pelanggaran menara berupa perubahan fungsi menara tidak sesuai sebagian dengan ketentuan Pasal 112 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung, kemudian terkait bentuk pelanggaran menara berupa IMB sudah sesuai dengan Pasal 113 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung. Penelitian ini merekomendasikan bahwa Pasal 113 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung perlu mengatur mengenai batas waktu yang diperlukan pemilik menara telekomunikasi untuk mengurus IMB menara serta perlunya sanksi yang bertahap antara pasal yang satu dengan pasal berikutnya agar dapat memberikan kejelasan mengenai pelanggaran terhadap IMB menara.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/123456789/65384
    Collections
    • Law [3916]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV