| dc.description.abstract | Indonesia yang telah melakukan ratifikasi Konvensi Hak Anak berkewajiban untuk menjamin terlaksananya hak-hak anak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-Undang ini merupakan salah satu implementasi dari Konvensi Hak Anak, khususnya anak yang berhadapan dengan hukum. Dalam kasus tindak pidana pencurian yang melibatkan anak, maka hakim mempunyai pertimbangan khusus dalam menjaytuhkan putusannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab seorang anak yang melakukan tindak pidana pencurian dan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pada pelaku tindak pidana pencurian. Metode penelitian skripsi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan dari sudut pandang ketentuan hukum atau perundang-undangan yang berlaku. Pengolahan bahan-bahan Hukum merupakan kegiatan mengorganisasikan bahan-bahan tersebut sedemikian rupa sehingga dapat dibaca dan diinterpertasikan. Kegiatan tersebut meliputi menggolong-golongkan bahan sesuai kualifikasi yang dibutuhkan dan pemberian kode-kode tertentu sesuai dengan yang diinginkan. Analisis bahan-bahan hukum merupakan kegiatan menguraikan menarasikan, membahas, menafsirkan temuan-temuan penelitian dengan perspektif atau sudut pandang tertentu. Kesimpulan hasil penelitian terdapat beberapa sebab anak melakukan tindak pidana pencurian antara lain keadaan terpaksa karena lapar dan dipaksa ikut mencuri oleh kelompoknya. Ada satu sebab yang paling dominan yaitu keinginan anak untuk memiliki suatu barang, akan tetapi anak tersebut atau orang tuanya tidak mampu untuk membeli barang tersebut. Faktor yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pada anak pelaku tindak pidana pencurian adalah latar belakang dilakukannya pencurian dan latar belakang kehidupan dari si anak tersebut, serta hal- hal yang meringankan maupun memberatkan si anak dalam melakukan pencurian dan sikap si anak dalam persidangan. | en_US |