IMPLEMENTASI INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG LANGKAH-LANGKAH PENGHEMATAN DAN PEMOTONGAN BELANJA KEMENTERIAN/ LEMBAGA PADA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2016/2017 DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PENGURANGAN ANGGARAN ALOKASI DANA TRANSFER DAERAH DI PEMERINTAHAN KOTA BALIKPAPAN
Abstract
Pemangkasan terhadap dana transfer daerah menimbulkan konsekuensi yang berimplikasi terhadap terhambatnya pelaksanaan sistem Otonomi Daerah di masing-masing daerah di Indonesia. Sehingga menarik perhatian penulis dalam melakukan penelitian terhadap kasus tersebut khususnya yang berdampak langsung terhadap Pemerintah Daerah Kota Balikpapan. Rumusan masalah yang diajukan yaitu Bagaimana implikasi dari adanya pemangkasan dana transfer daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat kepada Daerah di Pemerintahan Kota Balikpapan; Bagaimana upaya Pemerintah Kota Balikpapan dalam memecahkan masalah akibat pemangkasan dana transfer daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini merupakan penelitian empiris. Data didapatkan dari hasil penelitian terhadap institusi yang terkait, kemudian diolah dengan menggunakan teori yang ada. Analisis dilakukan dengan pendekatan perundangan dan sosiologis. Hasil studi kasus ini menunjukkan bahwasanya dengan adanya pemangkasan dana transfer daerah berakibat pada terjadinya defisit anggaran terhadap APBD Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2016 dan berimplikasi pada terganggunya sejumlah program kegiatan pelayanan dan pembangunan yang berlangsung. Sehingga perlu dilakukan optimalisasi terhadap potensi-potensi daerah yang mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang pada akhirnya dapat digunakan dalam melaksanakan berbagai program yang berkaitan langsung terhadap masyarakat.
Collections
- Law [2308]