Show simple item record

dc.contributor.authorCanina, Norma
dc.date.accessioned2026-07-29T04:02:23Z
dc.date.available2026-07-29T04:02:23Z
dc.date.issued2014
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/65102
dc.description.abstractStudi ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab debitor terhadap kreditor dalam perjanjian kredit dengan jaminan fidusia pada Perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Klaten. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Bagaimana tanggung jawab debitor terhadap kreditor dalam perjanjian kredit dengan jaminan fidusia pada PD BPR Bank Klaten?; dan Bagaimana upaya pihak bank untuk mengurangi kerugian terhadap objek jaminan fidusia yang belum didaftarkan di kantor pendaftaran fidusia pada PD BPR Bank Klaten?. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi pustaka dan dengan hasil wawancara dengan kepala bagian hukum PD BPR Bank Klaten, kemudian diolah menjadi suatu informasi yang dapat dipahami oleh pembaca serta analisis dilakukan dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil studi ini menujukkan bahwa tanggung jawab debitor terhadap kreditor dalam perjanjian kredit dengan jaminan fidusia pada PD BPR Bank Klaten belum terpenuhi. Debitor tidak membayar/melunasi hutangnya, debitor tidak menyerahkan secara sukarela terhadap objek jaminan fidusia, sehingga pada saat pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia tidak dapat diberikan kepada kreditor, pada saat pelaksanaan eksekusi ternyata objek jaminan fidusia berbeda dengan yang diperjanjikan sebelumnya sehingga nilai jaminan kurang dari jumlah hutangnya; dan upaya pihak bank untuk mengurangi kerugian terhadap objek jaminan fidusia yang belum didaftarkan di kantor pendaftaran fidusia pada PD BPR Bank Klaten dasar kewenangan kreditor dapat menjual objek jaminan fidusia yang belum didaftarkan adalah dengan menggunakan SKM dan penjualan yang dilakukan oleh PD BPR Bank Klaten diluar lelang berdasarkan kesepakatan debitor sebagai pemilik jaminan fidusia. Penelitian ini merekomendasikan hendaknya debitor memenuhi tanggung jawabnya dalam perjanjian kredit dengan jaminan fidusia yaitu melunasi hutangnya jika tidak maka barang yang menjadi objek jaminan fidusia akan dieksekusi, debitor seharusnya menjaga dengan baik barang yang menjadi objek jaminan fidusia sehingga objek jaminan fidusia nilai jaminannya sesuai dengan yang diperjanjikan dan menyerahkan objek jaminan fidusia secara sukarela agar tidak menyulitkan pihak kreditor pada saat pelaksanaan eksekusi; hendaknya kreditor tidak menerima objek jaminan fidusia yang belum didaftarkan agar kreditor memiliki kepastian hukum pada saat jaminan fidusia dieksekusi.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectTanggung jawab debitor,en_US
dc.subjectperjanjian kredit,en_US
dc.subjectjaminan fidusiaen_US
dc.titleTanggung Jawab Debitor Terhadap Kreditor dalam Perjanjian Kredit dengan Jaminan Fidusia pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Klatenen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM10410314


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record