| dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi penerapan doktrin
presumption of insolvency dalam permohonan pailit terhadap perlindungan hukum
debitur solven di Indonesia, serta mengkaji urgensi rekonseptualisasi syarat
kepailitan melalui penerapan insolvency test. Undang-Undang Nomor 37 Tahun
2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU
KPKPU) mensyaratkan adanya dua kreditur dan satu utang yang telah jatuh tempo
sebagai dasar pernyataan pailit tanpa mewajibkan pembuktian ketidakmampuan
finansial debitur secara substantif. Kondisi ini melahirkan konstruksi hukum yang
bersifat formalistik dan berpotensi mengabaikan realitas ekonomi debitur, termasuk
terhadap debitur yang secara faktual masih solven. Penelitian ini menggunakan
metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan,
serta dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
penerapan doktrin presumption of insolvency berimplikasi pada lemahnya
perlindungan hukum preventif bagi debitur solven dan berpotensi menimbulkan
penyalahgunaan mekanisme kepailitan sebagai alat tekanan bisnis (bankruptcy
abuse). Oleh karena itu, diperlukan integrasi insolvency test, baik melalui cash flow
test maupun balance sheet test, guna memastikan bahwa kepailitan hanya
diterapkan terhadap debitur yang benar-benar mengalami ketidakmampuan
membayar secara ekonomi. Rekonseptualisasi ini penting untuk mewujudkan
keseimbangan perlindungan hukum antara kreditur dan debitur serta menjamin
keadilan substantif dalam sistem hukum kepailitan Indonesia. | en_US |